Kemenkop UKM Gelar Inkubator Award 2023 Fasilitasi Tumbuhnya Wirausaha dan Start-Up Baru

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan penghargaan kepada lembaga inkubator yang telah berhasil mendampingi dan membina tenant-tenant wirausaha baru dan start-up sehingga tumbuh menjadi pelaku ekonomi yang berkualitas.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kemenkop UKM Siti Azizah menyampaikan, salah satu strategi yang dilaksanakan untuk mencapai target pertumbuhan wirausaha baru dan start-up yaitu melalui lembaga inkubator.

“Salah satu kunci untuk meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) adalah dengan menciptakan ekosistem kewirausahaan yang inklusif untuk pemuda. Dan strategi yang bisa dilakukan untuk mencapai target pertumbuhan wirausaha baru dan start-up yaitu melalui lembaga inkubator,” kata Siti Azizah dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (9/12).

Azizah mengatakan, lembaga inkubator merupakan wahana yang efektif untuk menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan, kemampuan, jejaring, dan wawasan berusaha.

”Lembaga Inkubator berperan penting karena pada umumnya wirausaha pemula sangat rentan terhadap kegagalan usaha terutama di fase awal merintis bisnis,” katanya.

Baca Juga:  Soal Lobster, Mantan Menteri KKP Era SBY ini Dukung Penuh Kebijakan Menteri Edhy

Peran Lembaga Inkubator saat ini akan terus ditingkatkan oleh Pemerintah dengan diperkuatnya regulasi penyelenggaraan inkubasi usaha ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Kewirausahaan.

”Dengan adanya regulasi tersebut pastinya akan semakin memperkuat peran Lembaga Inkubator sebagai strategi untuk mewujudkan target Pertumbuhan wirausaha baru dan start-up,” ucapnya.

Lebih lanjut, Azizah menjelaskan saat ini KemenKopUKM terus melakukan sinergi dengan semua stakeholder inkubasi di Indonesia agar dapat menyelenggarakan program dan kegiatan pengembangan inkubasi di tanah air.

Dari 2021 sampai dengan 2023, KemenkopUKM telah bersinergi dengan 26 Lembaga Inkubator yang menginkubasi sekitar 580 tenant. KemenKopUKM juga telah membina dan mengembangkan kurang lebih 100 lembaga inkubator di seluruh Indonesia. “Kami berharap pada 2024, akan terjalin sinergi dengan lebih banyak Lembaga Inkubator untuk membina lebih banyak tenant-tenant yang berkualitas,” ucap Siti Azizah.

Baca Juga:  Gandeng HIPMI, Kemenkop Sinergikan Program UMKM Naik Kelas

Pada acara ini, terpilih 15 lembaga inkubator yang mendapatkan peringkat A, selain itu juga ada 3 lembaga inkubator dan pemerintah daerah yang menerima Inkubator Award 2023 yakni Inkubator Unit Bisnis (IUB) LPPM Universitas Negeri Semarang, Smesco Labo Inkubator LLP KUKM, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Selamat kepada para inkubator yang terpilih, semoga dengan adanya pemeringkatan ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan inkubasi sehingga dapat dijadikan best practice dan menginspirasi lembaga inkubator lainnya,” ucap Azizah.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Deputi Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha Kemenkop UKM Cristina Agustin menyampaikan, pelaksanaan kegiatan Inkubator Award 2023 dimaksudkan untuk mengumummkan hasil pemeringkatan lembaga inkubator dan memberikan penghargaan kepada lembaga inkubator.

“Proses pemeringkatan lembaga inkubator 2023 ini sudah dimulai sejak awal tahun ini dengan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pemeringkatan lembaga inkubator,” kata Cristina.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Bahana Sebut 8 Perusahaan Kreditur Satu Kesatuan dengan Meratus Line

Pelaksanaan kurasi dan pleno pemeringkatan lembaga inkubator dilakukan oleh Tim Assesor independen yang berjumlah tiga orang dari kalangan praktisi lembaga inkubator. “Tim kurasi ini telah menandatangani pakta integritas untuk menjamin obyektivitas penilaian pemeringkatan Lembaga inkubator,” kata Cristine.

Berdasarkan hasil kurasi dan pleno pemeringkatan yang dilakukan kepada 31 Lembaga Inkubator, diperoleh rekapan peringkat yaitu Peringkat A sebanyak 15 lembaga inkubator, peringkat B sebanyak 13 lembaga inkubator, peringkat C sebanyak 2 lembaga inkubator, dan 1 lembaga inkubator belum dapat diperingkat.