Kemenkop UKM: Koperasi Terbukti Mampu Pertahankan Eksistensi

SOLO, Indotimes.co.id – Deputi Bidang Perkoperasian Koperasi dan ( UKM) Ahmad Zabadi meyakinkan kepada gerakan koperasi bahwa selama puluhan tahun koperasi terbukti mampu mempertahankan eksistensi karena kekuatannya yang melekat pada rakyat sebagai badan usaha yang dikelola dengan asas gotong royong dan kekeluargaan.

Oleh karena itu, Deputi itu menekankan agar gerakan koperasi tetap optimistis dengan berbagai kemudahan kebijakan untuk koperasi termasuk ketentuan mendirikan koperasi yang cukup 9 orang, terutama bagi koperasi yang pada akhirnya kemudian memilih pola Open Loop dan diawasi oleh OJK sebagaimana perbankan. Hal ini disebutnya tidak akan membahayakan eksistensi koperasi.

“Saya juga meyakini, bila RUU Perkoperasian nanti disahkan yang di dalamnya mencakup pendirian Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi, separuh penduduk Indonesia bakal menjadi ,” ucap Deputi Zabadi saat berdialog dengan sekitar 500 anggota koperasi, pada acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil (PBMT) Indonesia 2023 di Kota Solo, , Selasa (17/10).

Baca Juga:  PLN Berhasil Kelola FABA Hingga 1,45 Juta Ton untuk Dimanfaatkan Masyarakat Jadi Material Batako hingga Tanggul Laut

Buktinya, lanjut Zabadi, PBMT Indonesia bisa mengonsolidasikan dana lebih dari Rp12 triliun, dengan jumlah anggota koperasi yang terus bertambah secara signifikan mencapai 3,4 juta orang. “Terlebih lagi, bila koperasi memiliki LPS, saya yakin di tingkat grass root lebih senang dan nyaman untuk simpan uang di koperasi,” kata Zabadi.

Dari perbandingan simpanan saja, paling tinggi entitas keuangan lain hanya bisa memberikan suku bunga 4 persen, karena komponen biaya operasionalnya yang tinggi. Sedangkan koperasi bisa memberikan sekitar 7-9 persen, terlebih lagi dengan ada penjaminan LPS, tentu akan lebih aman dan kompetitif.

Oleh karena itu, Zabadi merasa heran bila ada insan koperasi yang justru menolak kehadiran LPS. “Orang takut menyimpan uang di koperasi karena tidak ada jaminan, takut ketika mau menarik uang ternyata dananya tidak ada. Maka, dengan adanya LPS di koperasi, ini justru akan meningkatkan dan kepercayaan terhadap koperasi,” kata Zabadi.

Baca Juga:  Pengembangan PLTMH Tingkatkan Usaha Pengolahan Kopi Pesisir Barat

Oleh karena itu, Zabadi mengatakan, koperasi tidak perlu takut bersaing dengan entitas lembaga keuangan lain, sepanjang koperasi dikelola dengan benar dan profesional.

Dalam kesempatan itu, Zabadi juga menegaskan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak boleh menjalankan usaha lain di sektor riil. “Bisa saja menjalankannya, tapi dengan cara melakukan spin-off dengan cara melakukan kajian cukup terlebih dahulu dan memastikan kelayakan ekonominya,” ujar Zabadi.

Zabadi mencontohkan Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) yang awalnya hanya usaha simpan pinjam, kemudian mengembangkan usaha lain di sektor riil dengan membentuk koperasi-koperasi lain. Di antaranya, Koperasi Benteng Muamalat Indonesia, Koperasi Sekunder BMI, dan sebagainya.

“Dengan skema pengembangan seperti ini, memungkinkan koperasi bisa menjadi konglomerasi. Konglomerasi koperasi hanya bisa terjadi kalau dilakukan pengembangan bisnis secara horizontal, bukan vertikal, melalui cara spin-off,” kata Zabadi.

Baca Juga:  LPDB Prioritaskan Dana Bergulir untuk Sektor Usaha Produktif

Saat ini, kata Zabadi, sudah banyak koperasi melakukan spin-off. Dan dia berharap jangan pernah melakukan spin-off dalam bentuk PT. Memang, tidak dilarang dalam bentuk PT. Tapi, kalau melakukan itu, sama saja dengan mereduksi koperasi seolah-olah koperasi tidak kompeten untuk bisnis-bisnis tertentu hingga harus berbentuk PT.

“Bagi saya, dengan spin-off dalam bentuk koperasi juga, ini bisa menjawab keraguan masyarakat atas koperasi sebagai sebuah entitas bisnis moderen. Jadi, spin-off usaha koperasi, sebaiknya juga dalam bentuk koperasi,” ujar Zabadi.