BANDUNG, Indotimes.co.id – Kelompok petani yang mendapat izin mengelola hutan melalui program Perhutanan Sosial diharapkan dapat membentuk koperasi. Lewat lembaga koperasi, petani dapat memgembangkan usaha lebih baik.
Perhutanan Sosial merupakan program prioritas nasional dengan skema Izin Pemanfaatan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK), yaitu pemberian izin atau hak kelola kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang berada di bawah pengawasan Perhutani selama 35 tahun seluas maksimal 2 hektare (Ha) per KK.
Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Victoria Simanungkalit mengatakan, hak kelola berupa IPHPS dan KULIN KK itu belum cukup untuk menjadikan masyarakat sekitar hutan menjadi sejahtera.
“Perlu ada upaya pemberdayaan masyarakat hutan dalam mengelola hutan secara komprehensif melalui kelembagaan koperasi. Petani dapat membentuk koperasi atau bergabung dengan koperasi yang sudah ada dalam satu kawasan hutan,” kata Victoria pada kegiatan Temu Lapang Koperasi Perhutanan Sosial di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Kamis (28/3).
Pada kegiatan tersebut dilakukan pelatihan pengolahan kopi sebagai komoditi unggulan pada program perhutanan sosial yang diikuti 35 orang peserta perwakilan petani hutan di 11 desa Kabupaten Bandung.
Victoria mengatakan, komoditas kopi merupakan produk yang bernilai tinggi namun petani belum banyak menikmati nilai tambahnya karena petani masih fokus pada budidaya dan hanya menjual kopi dalam bentuk cherry.
“Petani harus mulai berpikir bisnis dan melakukan pengolahan untuk memperoleh nilai tambah yang hanya bisa dilakukan melalui kelembagaan yang baik. Dalam hal ini lembaga yang paling ideal bagi masyarakat petani kopi adalah koperasi,” lanjut Victoria.
Relationship Business Manager Bank Mandiri Region VI Arizky Iriawansyah sangat mendukung program pemberdayaan perhutanan sosial melalui kelembagaan koperasi. Menurutnya pembiayaan usaha tani kepada petani memiliki tingkat fraud yang relatif tinggi. Masalah ini dapat diantisipasi dengan kehadiran lembaga koperasi, misalnya pengelolaan dana budidaya yang dilakukan melalui koperasi akan lebih tepat pemanfaatannya dibanding jika dilakukan secara personal oleh petani.
Pada kesempatan itu hadir perwakilan dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
BPSKL memiliki dua program yang dapat disinergikan dengan Kemenkop dan UKM yaitu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang diharapkan dapat bertransformasi menjadi koperasi serta program peningkatan kapasitas pendamping perhutanan sosial yang dapat diberikan keahlian tentang pembentukan koperasi dan manajemen perkoperasian secara umum.
Branch Manager Tani Hub Bill Afriyanto mengatakan, petani kopi tidak perlu khawatir dalam memasarkan produknya sepanjang dapat memenuhi kualitas yang standar dan pasokan yang kontinu.
Di saat yang sama diberikan CSR berupa bantuan mesin penggiling kopi (huller dan pulper) oleh Bank Mandiri kepada Koperasi Mekar Laksana Sejahtera yang terbentuk dari 24 Kelompok Tani Hutan.