JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM menjadi salah satu dari lima kementerian mendapat Anugerah Kepatuhan 2018 dari Ombudsman RI. Lima kementerian tersebut mendapat predikat kepatuhan pelayanan publik tinggi atau masuk dalam daftar zona hijau.

Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga menerima langsung penghargaan tersebut dari Ketua Ombudsman Amzulian Rifai. Pemberian Anugerah Kepatuhan 2018 itu berlangsung di Auditorium TVRI, Jakarta, Senin (10/12).

Puspayoga berharap penghargaan yang diterima akan menjadi pelecut semangat aparat birokratnya untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan publik.

“Ini kerja bersama dengan teman-teman yang ada di kementerian untuk mengikuti aturan dalam UU Nomor 25 itu (UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik) tinggal kita tingkatkan lagi, karena ini kan masuk nominasi,” ungkap Puspayoga usai acara penganugerahan.

Selain Kemenkop dan UKM, kementerian lain yang mendapat anugerah serupa, yakni Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum san Perunahan Rakyat dan Kementerian Pertahanan.

Baca Juga:  Nasyiatul Aisyiyah Diajak Kembangkan Ekonomi Syariah

Adapun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi satu-satunya lembaga yang mendapat Anugerah Kepatuhan 2018 dengan mendapat predikat tinggi.

Sedangkan ada empat kementerian mendapat predikat kepatuhan sedang atau masuk dalam daftar zona kuning, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Agama.

Pemberian penghargaan ini berdasarkan hasil survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman terhadap 9 kementerian, 4 lembaga, 16 provinsi, 49 kota dan 199 kabupaten. Hasil survei menyatakan tidak ada satupun kementerian yang masuk zona merah.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, sudah tidak adanya kementerian yang masuk zona merah menjadi satu indikasi bahwa kualitas pelayanan publik di kementerian mengalami peningkatan.

“Diharapkan tahun depan semua kementerian sudah bisa masuk ke zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi,” kata Adrianus.

Indikator penilaian survei Ombudsman berkaitan dengan hak pengguna layanan berkebutuhan khusus di antaranya kaum disabilitas, ibu menyusui, dan manula. Survei ini menunjukkan sebesar 11,23 persen atau 63 produk layanan bagi pengguna kebutuhan khusus.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Saksikan Kesepakatan Kerja Sama PLN dengan 9 Perusahaan di ICBF China 2023

Untuk kategori lembaga, Ombudsman memasukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dalam daftar zona merah. Sedangkan Polri dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi masuk dalam daftar zona kuning.

10 provinsi masuk dalam daftar zona hijau dari 16 yang disurvei, 4 masuk dalam daftar zona kuning dan 2 provinsi mendapat predikat kepatuhan rendah atau masuk dalam daftar zona merah.

Selanjutnya dari 107 pemerintah kabupaten, 48 di antaranya masuk dalam daftar zona merah, 88 kabupaten masuk dalam daftar zona kuning, dan 63 kabupaten masuk dalam daftar zona hijau.

Adapun kategori pemerintah kota, dari 49 yang disurvei, 9 pemkot di antaranya masuk zona merah dengan predikat kepatuhan rendah, 22 zona kuning, dan 18 masuk zona hijau atau mendapat predikat kepatuhan tinggi.