JAKARTA, Indotimes.co.id – Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan warung madura, Koperasi UKM (Kemenkop UKM) tidak pernah melarang warung madura untuk .

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Seskemenkop UKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4).

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan yang sedang berkembang di masyarakat.

Baca Juga:  HUT Ke-76, BNI Gelar Akad 5.476 Debitur FLPP

“Kami juga akan mengevaluasi daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan, Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.

Baca Juga:  Bertemu Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas, CNPC Siap Tingkatkan Kerja Sama Sektor Energi di Indonesia