Kepala Daerah Diminta Gunakan Kewenangannya Bantu Kembangkan Usaha Mikro

CIANJUR, Indotimes.co.id – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Prof Rully Indrawan mengajak para kepala daerah, dalam hal ini bupati dan walikota untuk menggunakan kewenangan yang dimilikinya dalam membantu mengembangkan UMKM di masing-masing daerahnya, terutama pengembangan di bidang usaha mikro.

Hal tersebut disampaikan Prof Rully saat memberikan sambutan pada acara peringatan Hari UMKM Nasional yang dipadukan dengan Hari Jadi ke 342 Kota Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8).

Selain Prof Rully, pada kesempatan itu juga dihadiri Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Andri Suryanegara, dan sejumlah Muspida lainnya.

Prof Rully mengatakan, Hari UMKM Nasional ini merupakan momentum untuk mengingatkan kepada semua pihak bahwa ada kelompok (UMKM) yang harus senantiasa diperhatikan dan didukung keberadaan agar bisa menciptakan usaha yang lebih baik dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Kemenkop dan UKM Ajak Menwa Berwirausaha

Prof Rully menjelaskan, UMKM merupakan kelompok masyarakat yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara. Bagaimana tidak, katanya, 99,97 persen pelaku ekonomi nasional adalah kelompok usaha yang dikategorikan UMKM.

“Sedangkan usaha besar hanya 0,03 persen. Bahkan tenaga kerja di Indonesia terserap 97 persen di bidang UMKM. Jadi jangan sekali-sekali melecehkan UMKM. Mereka adalah saudara-saudara kita, dan kita sendiri ada di dalamnya,” ujar Prof Rully.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan, kontribusi UMKM kepada PDB nasional sebanyak 60 persen. “Sayangnya, para pelaku UMKM selalu mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman modal. Tak heran kalau orang Sunda sering menyebutkan bahwa UMKM itu singkatan dari ‘usaha maneh kumaha maneh,” ujarnya berkelakar.

Artinya, dia menambahkan, begitu besarnya potensi UMKM ini, khususnya mikro, maka diperlukan perhatian serius dari para kepala daerah.

“Mikro itu kan ada di kabupaten dan kota, usaha kecil ada di provinsi, dan usaha menengah ada di tingkat nasional. Karenanya, dengan kewenangan yang ada, bupati atau walikota harusnya memberikan dukungan kepada usaha mikro di daerahnya, terutama menyangkut akses permodalannya,” kata Prof Rully.

Baca Juga:  Seskemenkop UKM Ajak Mahasiswa Dukung Ketahanan dan Kemandirian Pangan Lewat Koperasi

Menurut dia, membesarkan usaha mikro merupakan tugas bersama. “Makanya bupati perlu memberikan perhatian besar kepada usaha mikro ini dengan memberikan akses permodalan. Tapi tentu saja Pak Bupati tidak bisa sendirian, diperlukan bantuan dari berbagai kalangan. Apalagi jumlahnya cukup besar, yakni 62 juta UMKM di seluruh Indonesia,” kata Prof Rully menambahkan.

Dalam upaya meningkatkan UMKM ini,  pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, telah berupaya semaksimal mungkin memberikan akses permodalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya baru enam bulan di kementerian. Saya berusaha mengutak-atik bagaimana meningkatkan UMKM, khususnya mikro yang saat ini tercatat 62 juta. Ini harus betul-betul dibina dan diperhatikan, terutama menyangkut pembiayaannya. Makanya Bu Yuana mohon membantu pembiayaan kepada para pelaku usaha mikro ini,” katanya.

Dia meyakini, dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang 5 persen saat ini, jika pelaku UMKM dibantu pembiayaan, termasuk akses pemasarannya, maka usaha mikro akan berjalan lebih baik, bahkan pertumbuhan ekonomi nasional ke depan bisa mencapai 9 persen atau dua kali lipat dari sekarang.

Baca Juga:  Tingkat Pengembalian Dana Bergulir LPDB di Lampung Tertinggi Capai 91 Persen

“Makanya pemerintah pusat  mendorong para bupati dan walikota untuk bersama-sama memajukan usaha mikro. Salah satunya melalui pelatihan-pelatihan, bantuan pembiayaan, dan akses pemasarannya. Sedangkan pemerintah pusat menyiapkan programnya,” kata Prof Rully.

Dia mengatakan, pemerintah pusat akan memberikan akses bagi upaya pengembangan usaha mikro. “Jadi tak perlu khawatir juga soal permodalan, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin memberikan akses permodalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.