Keputusan Kemnaker Akan Hambat Distribusi BBM

JAKARTA, Indotimes.co.id – Sejumlah kalangan menyayangkan keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang akan merekomendasikan penghentian sementara izin operasional penyerahan pekerjaan angkutan BBM oleh vendor PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin.

Pasalnya, keputusan tersebut akan menghambat distribusi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di berbagai wilayah.

“Jika sampai hal terjadi, maka yang akan dirugikan adalah seluruh masyarakat,” kata pengamat energi Mamit Setiawan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Menurut Mamit, semestinya permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum saja tanpa harus menghentikan sementara kegiatan pengiriman BBM tersebut.

“Para awak mobil tanki (AMT) akan mendapatkan stigma yang buruk dan bahkan dimusuhi oleh masyarakat jika benar-benar menggangu pengirman dan sampai terjadi kelangkaan BBM di beberapa wilayah. Masyarakat dalam kondisi yang sulit ini jangan sampai menjadi korban,” ujarnya.

Baca Juga:  PLN IP Konsisten Jaga Operasional Pembangkit Ramah Lingkungan

Mamit melanjutkan, penyelesaian melalui jalur hukum yang ditempuh antara mantan AMT maupun dengan AMT yang masih aktif terkait dengan perselisihan dengan perusahaan outsourcing merupakan jalan terbaik.

“Jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata  Mamit.

Di tempat terpisah, pengamat energi Ferdinand Hutahean mengatakan, Kemenaker sebaiknya jangan asal bertindak dan bicara seolah ingin menjadi pahlawan.

“Kemenaker harus mengerti dulu masalahnya apa. Kemenaker harus tahu bahwa akibat dari kebijakan itu adalah terganggunya distribusi BBM. Dan yang dirugikan tentu masyarakat dan Pertamina,” ujarnya.

Ferdinand yang juga Direktur EWI menambahkan, sebaiknya Kemenaker paham dulu masalah sebelum mengambil keputusan.

Pasalnya, jika kebijakan ini benar-benar dijalankan, maka dampak resikonya adalah distribusi BBM yang akan terganggu.

“Jadi kita minta kepada semua pihak termasuk kepada para pekerja agar jangan mengorbankan kepentingan rakyat. Boleh berjuang untuk perubahan nasib dan itu bagus, tapi tidak boleh mengorbankan kepentingan yang lebih besar. Kita harus berbuat yang terbaik untuk rakyat,” kata dia.

Baca Juga:  Sertifikat HAKI Dongkrak Bisnis Songket Hingga 30 Persen

Sebelumnya diketahui, salah satu keputusan hasil pertemuan pihak Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Ditjen PPK dan K3 dan juga pihak Sudin Naker Jakarta Utara dengan para AMT di ruang rapat PTSA Kemnaker pada Kamis tanggal 6 Juli 2017, bahwa pihak Kemenaker dalam waktu dekat akan membuat surat kepada Kepala Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan setempat yakni di Jambi, Lampung, Merak, Jakarta Utara, Ujung Berung, Padalarang, Tasikmalaya, Tegal, Surabaya, Banyuwangi, dan Makassar yang akan merekomendasikan penghentian sementara izin operasional penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikarenakan masih dalam tahap proses pemeriksaan laporan pengaduan yang disampaikan oleh DPP Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia. (vin)