BOGOR, Indotimes.co.id – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo mengatakan, kerja sama yang baik antara pihaknya dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah sangat tepat karena terbukti mampu menyelamatkan keuangan negara.
“Sebagai lembaga penyalur dana bergulir, LPDB-KUMKM memang tidak bisa lepas dari adanya piutang bermasalah, namun berkat kerja sama yang baik dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), piutang tersebut dapat diselesaikan dengan baik, ” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi LPDB-KUMKM dengan KPKNL Rabu, 29/11/17) di Bogor Jawa Barat.
Hadir pada kesempatan itu Direktur PNKL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Purnama T Sianturi, Kasubdit Piutang Negara 1 DJKN Isti Indri Listiyani, para Kepala Kantor Wilayah DJKN serta para Kepala KPKNL dari sejumlah provinsi.
Hadir pula keempat direksi di lingkungan LPDB-KUMKM yaitu Direktur Umum dan Hukum Fitri Rinaldi, Direktur Pengembangan Usaha Adi Trisnujuwono, Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar dan Direktur Bisnis Iman Pribadi.
Hingga akhir November 2017, Braman mengatakan total dana bergulir yang sudah disalurkan mencapai Rp 8,49 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 4.299 mitra yang terdiri dari para pelaku koperasi dan UKM dari seluruh Indonesia.
Sedangkan jumlah pelaku usaha yang telah memanfaatkan dana tersebut tercatat sebanyak 1.012.287 orang.
Braman mengakui bahwa selama ini pihaknya kesulitan dalam menyelesaikan piutang bermasalah.
Selain sumber daya manusia terbatas, LPDB juga mengalami kendala jarak karena hanya berkantor di Jakarta, sedangkan para mitra tersebar di seluruh di 34 provinsi.
Dilibatkannya PUPN dalam penyelesaian piutang macet itu, lanjut Braman sudah sesuai dengan Permenkeu No 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, setelah melakukan penagihan maksimal kepada mitra yang bermasalah.
“LPDB-KUMKM menyerahkan pengurusannya kepada PUPN, karena memiliki kewenangan lebih yang tidak dimiliki oleh LPDB-KUMKM, seperti melakukan pencegahan ke luar negeri, sita dan lelang jaminan bahkan hingga melakukan paksa badan,” ujarnya.
Rakor diharapkan dapat terjalin kerja sama dan komunikasi yang baik antara LPDB-KUMKM dengan KPKNL terutama dalam merancang strategi penyelesaian pinjaman pembiayaan bermasalah.
Tim LPDB-KUMKM dapat mengetahui mekanisme terkait upaya penyelesaian piutang negara yang tidak didukung dengan barang jaminan yang memadai juga dapat diketahui prosedur dan tata cara penghapusan dan pemberian keringanan utang yang diajukan oleh mitra LPDB-KUMKM melalui PUPN.
Pada kesempatan itu, Purnama Sianturi mengatakan, kendati pihaknya berhasil menyelesaikan sebagian piutang bermasalah mitra LPDB-KUMKM, namun kondisi di lapangan masih tetap sulit. Hal itu disebabkan lemahnya data mengenai debitur yang tersedia.
Kendala dihadapi utamanya adalah tidak ditemukannya debitur, tidak ada barang jaminan, koperasinya sudah bubar dan ada pula debitur yang merasa tidak punya utang.
Purnama meminta LPDB dapat menyerahkan data mengenai debitur secara lengkap, sehingga tim KPKNL dapat menyelesaikan tugasnya berdasar data yang ada. Dengan demikian potensi kerugian negara dapat ditekan.