Kolaborasi LPDB dengan Lembaga Fintech Perluas Jangkauan Dana Bergulir

JAKARTA, Indotimes.co.id – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) tahun ini menargetkan menyalurkan dana Rp 1,2 triliun.

Namun mengingat LPDB hanya ada satu kantor pusat di Jakarta, dan Satgas Monitoring di lima kota, yaitu Medan, Solo, Balikpapan, Bali, dan Makassar, maka dibutuhkkan waktu lama untuk melayani KUKM di seluruh Indonesia.

“Bagaimana caranya menjangkau KUKM di 34 provinsi dan 404 kota/kabupaten? Ya salah satunya cara pakai laku pandai atau branchless banking seperti di perbankan. Kami rangkul Jamkrindo dan Jamkrida, serta financial technology (fintech),” ujar Direktur Bisnis LPDB Iman Pribadi di sela-sela Rakor LPDB yang digelar pada 27-28 Maret di Surabaya.

Khusus kerja sama dengan fintech , Iman menjelaskan, pihaknya sudah mengemukakan niatnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan saat ini LPDB telah membentuk tim kecil untuk merumuskan skema kerja sama tersebut.

Baca Juga:  IB Summit 2023 di Indonesia Hasilkan Rencana Aksi Nyata bagi UMKM ASEAN

“Skemanya tidak boleh asal. LPDB kan harus tunduk dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 75 dan Peraturan OJK (POJK) 77 tentang fintech. Dalam kerja sama nanti, kedua aturan ini tidak boleh berbenturan,” ujarnya.

Iman juga menegaskan, ada serangkaian proses ketat yang harus dijalani fintech sebelum menjadi mitra LPDB. Dan dalam waktu dekat LPDB akan mengundang 40 perusahaan fintech untuk membahas soal pengelolaan dana bergulir.

“Kemudian akan ada juga beauty contest. Paling tidak Juni nanti sudah ada beberapa perusahaan fintech yang kerja sama dengan LPDB,” katanya optimis.

Iman yakin, dengan dirangkulnya fintech, maka soal penyaluran dana bergulir bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

“Kan ada fintech Tani Fund, misalnya buat petani. Karena jujur saja, UMKM itu tidak cuma butuh bunga yang kecil, tapi juga kecepatan memperoleh bantuan modal,” katanya.

Jurus lain LPDB dalam mengatasi keterbatasan sumber daya, adalah dengan menggandeng Jamkrindo dan Jamkrida.

Baca Juga:  Kemenkop Dorong Peningkatan Akses Pembiayaan KUMKM Terhadap Lembaga Keuangan Formal

“Polanya diperbarui. Jika dulu Jamkrindo/Jamkrida ada di belakang, atau setelah kita setujui permohonan calon mitra, sekarang dibalik. Jamkrindo/Jamkrida menjadi frontliner LPDB, yang melakukan assessment terhadap mitra. Kalau layak, baru diajukan kepada LPDB,” terangnya.

Di samping tancap gas mengejar target penyaluran dana bergulir 2018, LPDB juga berpacu dengan waktu dalam mengalihkan dana bantuan program Kementerian Koperasi dan UKM periode 2000-2007 sebesar Rp 1,2 triliun untuk 12.257 koperasi seluruh Indonesia.

Sementara yang berhasil masuk rekening LPDB sudah sebesar Rp 902, 9 miliar atau sebesar 75,1 persen dari Rp 1,2 triliun.

“Sesuai PMK 99/2008, tugas LPDB dalam hal pengalihan dana bergulir ini adalah 10 tahun, yang akan berakhir pada tahun ini,” ujar Direktur Keuangan LPDB, Ahmad Nizar didampingi Direktur Pengembangan Usaha LPDB Adi Trisnojuwono.

Yang menjadi masalah, sebut Nizar, cukup banyak koperasi yang sudah gulung tikar, otomatis sudah tidak bisa ditagih. Dan jikalau sampai akhir penugasan berakhir dan dana terkumpul tidak mencapai target, pihaknya akan membicarakan kembali dengan lembaga berwenang seperti Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait bagaimana penyelesaiannya.

Baca Juga:  Komisi VII DPR RI Apresiasi PLTU Suralaya Patuhi Baku Mutu Emisi Hingga Raih Penghargaan Internasional

“Apakah akan ada kelonggaran atau opsi lainnya, kita juga belum tahu,” tutupnya.

Kasus di Bangka

Secara terpisah, Dirut LPDB KUMKM, Braman Setyo mengatakan, terkait kasus penahanan dua pegawai LPDB-KUMKM di Bangka oleh Kejaksaan setempat, karena ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang dana bergulir tahun 2011, LPDB akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tentunya juga mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

“Jadi kita lihat saja hasilnya nanti di pengadilan. Selama proses masih berjalan dan belum dinyatakan bersalah terhadap dua orang ini, maka status mereka adalah masih sebagai pegawai LPDB, dan LPDB akan memberikan bantuan hukum terhadap mereka,” ujar Braman Setyo.