Koperasi Penyalur KUR Diharapkan Ada di Tiap Provinsi
Kementerian Koperasi dan UKM mengelar rapat kerja dan sosialisasi koperasi sebagai penyalur KUR dipimpin Deputi bidang Pembiayaan Braman Setyo di gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

JAKARTA, Indotimes.co.id – Sejak pemerintah memberikan kesempatan kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengikutsertakan koperasi sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR), hingga kini baru 1 koperasi yakni Kospin Jasa yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kurang persyaratan membuat banyak koperasi yang belum siap menjadi penyalur KUR. “Saya berharap 2017 diawali dengan Kospin Jasa, nanti ke depan bisa lebih banyak lagi. Karena bapak menteri selalu ditanya bapak presiden berapa koperasi yang sudah jadi penyalur KUR tapi pa menteri menjawab baru 1,” kata Deputi bidang Pembiayaan Braman Setyo di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Raker dan sosialisasi koperasi sebagai penyalur KUR ini turut dihadiri oleh Deputi bidang Pengawasan Suparno, para Asisten Deputi, Perwakilan Dinaskop UKM Provinsi dan pengurus gerakan koperasi dari berbagai daerah.

“Hampir 1 tahun kami berjuang bagaiman koperasi jadi penyur KUR, ini proses panjangnya sekali. Pemerintah dorong karena sekarang ini bapak presiden sudah menerapkan bunga KUR 1 digit, sejak 2015,” ujar Braman.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Latih Barista di Jombang Tingkatkan Daya Saing Usaha Kopi

Kospin Jasa menjadi lembaga non bank pertama yang bisa menyalurkan KUR pada awal 2017. Menurut Braman koperasi ini sudah memenuhi kriteria yang ditentukan yakni sudah melalui persetujuan seluruh anggota Kospin Jasa pada RAT tersebut.

Braman berharap dengan keikutsertaan Kospin Jasa bisa menjadi pintu masuk bagi koperasi lain untuk menjadi penyalur KUR. Sekurang-kurangnya kata Braman, setiap provinsi memiliki 1 unit koperasi penyalur KUR.

“Kami ingin sampaikan bahwa telah dikeluarkan Permenko Perekonomian Nomor 9 tahun 2016 tanggal 9 November lalu. Ini sebagai payung hukum kita dalam rangka keikutsertaan koperasi untuk menyalurkan KUR kepada anggotanya,” ujarnya.

Braman menambahkan, persyaratan koperasi untuk menjadi penyalur KUR pada dasarnya sama dengan bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Diantaranya, non performing loan (NPL) di bawah 5 persen, portofolio kredit di atas 5 persen, online system dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), dan melakukan kerja sama pembiayaan dengan Kementrian Koperasi dan UKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga:  Mengawali Ramadhan, LPDB-KUMKM Manfaatkan Silahturahmi Virtual

Selain itu, koperasi itu harus menyalurkan kepada anggota koperasi, bukan calon anggota. Misalnya, jumlah anggota 5.000 orang, data itu masuk ke SIKP. Bila ada nama di luar yang 5.000 itu, maka pengajuan kreditnya akan ditolak. (chr)