Koperasi Perikanan Butuh Payung Hukum Kelola TPI

JAKARTA,  Indotimes.co.id – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengaku prihatin terkait terkatung-katungnya selama tiga tahun Rancangan Perpres mengenai pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dikembalikan ke koperasi perikanan.

“Draft sudah lengkap, ini hanya masalah komunikasi politik antara Menkop dan UKM, Mendagri, dan Menseskab. Mereka tinggal menghadap Presiden Jokowi membahas Perpres itu. Saya prihatin karena sudah tidak tahun belum juga ditandatangani, sementara nelayan butuh payung hukum dalam pengelolaan TPI,” kata Rokhmin dalam diskusi bertema Menanti Payung Hukum Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan, di Jakarta, Rabu (21/2).

Rokhmin amat mendukung TPI dikelola kembali oleh koperasi perikanan atau koperasi nelayan. “Saya saksi sejarah melihat manfaat koperasi perikanan bagi kesejahteraan masyarakat nelayan. Di hulu, koperasi bisa menyediakan sarana dan prasarana produksi termasuk seluruh kebutuhan nelayan saat akan melaut. Di hilir, koperasi yang menjamin pemasaran hasil tangkapan ikan nelayan. Karena, selama ini yang bisa menikmati harga bagus ikan hanya trader, bukan nelayan. Jadi, TPI memang sudah seharusnya dikelola koperasi,” kata Rokhmin.

Meski begitu, Rokhmin menekankan beberapa syarat yang harus dipenuhi koperasi perikanan dalam mengelola TPI. Pertama, mampu meningkatkan sarana dan prasarana, kondisi sanitasi, higienis, dan berstandar nasional dan internasional. Kedua, koperasi mampu menyediakan sarana produksi perikanan tangkap dan perbekalan untuk melaut, dengan kualitas unggul dan harga relatif murah. Ketiga, koperasi harus mampu menjamin pemasaran ikan hasil tangkap para nelayan dengan harga sesuai nilai keekonomian.

Baca Juga:  Restrukturisasi Usaha Tingkatkan Daya Saing UMKM

“Menguntungkan nelayan, tapi juga tidak memberatkan konsumen nasional. Intinya, koperasi sebagai buffer stock dan price,” imbuh Rokhmin.

Keempat, lanjut Rokhmin, koperasi harus mampu menyediakan sumber kredit (modal) dengan suku bunga yang rendah. Kelima, koperasi mampu meningkatkan kapasitas dan etos kerja nelayan.

“Dengan teknologi penangkapan ikan yang produktif, efisien, dan ramah lingkungan. Termasuk mampu mengelola manajemen keuangan keluarga nelayan, hingga best handling practices,” papar Rokhmin.

Hal senada dikatakan Ketua Umum Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI) Ono Surono. Menurut Ono yang juga anggota Komisi IV DPR RI, hanya ada dua masalah utama yang dihadapi para nelayan di Indonesia.

Pertama, masalah produksi, dimana di dalamnya mencakup semua kebutuhan nelayan saat melaut. Kedua, masalah distribusi, dimana hasil tangkap ikan nelayan dikuasai para tengkulak.

“Kalau TPI dikelola koperasi, maka akan melahirkan unit-unit usaha lainnya, seperti usaha perbekalan nelayan, galangan kapal, kredit modal, dan sebagainya,” ungkap Ono.

Baca Juga:  Kemenkop dan UKM Ajak Go-Jek Garap Kampung UKM Digital

Untuk itu, kata Ono, pemerintah harus membuat regulasi yang bisa mengawal masyarakat nelayan mendapatkan kesejahteraan.

“Sudah ada UUD 1945, UU Perikanan, UU Perkoperasian, hingga Nawacita poin 1, 6, dan 7. Tinggal implementasi saja secara riil di lapangan. Perpres akan semakin memperkuat nelayan untuk kembali mengelola TPI,” kata Ono.

Bagi Ono, bicara TPI itu tidak hanya bicara PAD dalam bentuk retribusi. Tapi TPI harus menjadi pusat kegiatan semua pelaku perikanan.

“Harus diakui, di era reformasi muncul stigma negatif terhadap koperasi, sehingga ada perubahan kebijakan yang mana lebih fokus pada Kelompok Usaha Bersama atau KUB, bukan lagi pada koperasi. Sebelum 2009, seluruh TPI dikelola koperasi perikanan dan berkinerja baik. Tapi, setelah ada perubahan UU, TPI kini dikelola oleh dinas setempat di daerah. Faktanya, sekarang, TPI yang masih dikelola koperasi perikanan masih bisa tumbuh dengan positif, dibanding TPI yang dikelola Pemda,” ungkap Ono.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta mengungkapkan bahwa pada peringatan Harkopnas di Makassar, Presiden Jokowi meminta pengelolaan TPI dikembalikan kepada koperasi. Saat ini, posisi surat draft Rancangan Perpres sudah berada di meja Seskab.

Baca Juga:  Kemensos Berikan 1000 Paket Sembako dan Makanan Siap Saji Bagi Anak Jalanan

“Pemerintah Jokowi saat ini tengah fokus pada program ketahanan pangan, dan salah satunya adalah pengelolaan TPI harus dikembalikan kepada koperasi,” kata Wayan.

Pasalnya, kata Wayan, kondisi TPI setelah diambilalih Pemda tidak dikelola dengan sebagaimana mestinya. Beda dengan saat TPI dikelola koperasi, dimana kesejahteraan nelayan bisa terjamin dengan baik.

“Dampak TPI terhadap PAD juga tidak terlalu signifikan dibanding ketika dikelola koperasi,” imbuh Wayan.

Oleh karena itu, menurut Wayan, sudah menjadi keharusan pengelolaan TPI dikembalikan kepada koperasi. “Draft Perpres sudah berubah menjadi pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI”, tukas Wayan lagi.

Sedangkan Sekjen Dekopin Neddy Refinaldy menekankan di dalam Perpres tersebut harus jelas tergambar bahwa koperasi merupakan subjek, bukan objek.

“Perpres harus memberikan kepastian kepada koperasi untuk mengelola TPI, seperti ketika sebelum era reformasi. Dekopin akan memapping koperasi nelayan dan koperasi perikanan yang bagus-bagus,” ujar Neddy.