JAKARTA, Indotimes.co.id – Munculnya kebijakan dana desa memberikan angin segar untuk pembangunan masyarakat desa. Namun, sayangnya ada banyak penyimpangan penggunaan dana desa untuk keperluan di luar pemberdayaan rakyat desa dan sebagian dikorupsi oleh oknum pemerintah di daerah dan desa.
Penggelontoran dana ke desa sejak tahun 2015 dimulai sebesar Rp 20,76 triliun (untuk 74.093 desa), tahun 2016 sebesar Rp 46,98 triliun (untuk 74.754 desa) dan 2017 sebesar Rp 60 triliun (untuk 74.954 desa). Bahkan direncanakan dana desa tahun 2018 sebesar Rp 120 triliun.
“Angka yang sangat besar untuk alokasi anggran pembangunan di desa. Jika dana ini dilaksakanakan dengan baik untuk peningkatan infrastruktur desa, operasional pembangunan desa, program dana bergulir maka akan menpercepat pembangunan desa sesuai dengan Nawacita Presiden yang ketiga membangun Indonesia dari pinggiran,” kata Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko, Jumat (11/8/2017).
Agung mengatakan, perlu solusi perubahan sistem alokasi penggunaan dana desa. Ada empat langkah yang bisa dilakukan, yaitu pertama, pecah sistem penyaluran menjadi 4 bagian yaitu untuk pembangunan infrastruktur desa, pendidikan pelatihan, operasional dan modal bergulir di pedesaan.
Kedua, masing-masing bagian di atas di masukkan ke rekening institusi yang berbadan hukum di desa sesuai dengan peruntukan dan ketiga, melakukan pengawasan penggunaan anggaran secara demokratis dengan melibatkan rakyat desa.
Khusus untuk modal bergulir Dekopin menganjurkan agar pemerintah menggunakan instrumen koperasi untuk selamatkan dan mengoptimalisasi dana desa.
“Kenapa harus gunakan koperasi, karena dengan koperasi dana desa tersebut dapat di gulirkan ke kelompok sasaran di desa. Masyarakat desa tercatat sebagai anggota, koperasi di desa yang ditunjuk mempunyai syarat koperasi yang sehat dan akuntabilitas penggunaan dana desa di koperasi akan dipertanggung jawabkan dengan mekanisme yang jelas di rapat anggota. Semua kemajuan, perkembangan dan permasalahan diungkap secara umum pada rapat anggota. Dengan demikian dana desa tersebut dapat digunakan secara optimal,” ujar Agung.
Dekopin, kata dia, siap untuk membangun transparansi penggunaan dana desa khusunya untuk alokasi modal bergulir pemberdayaan masyarakat desa selama koperasi diberi peran yang benar dan proporsional untuk mengurai carut marut masalah dana desa. (chr)