SURABAYA, Indotimes.co.id – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) akan menggelontorkan dana bergulir bagi koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) pada akhir bulan ini.
Penyaluran dana dilakukan melalui mitra kerja Jamkrindo dan Jamkrida serta enam lembaga financial technology ( fintech) yang sudah bekerja sama dengan LPDB-KUMKM.
“Akhir bulan ini akan ada penyaluran dana dalam jumlah besar,” kata Dirut LPDB-KUMKM Braman Setyo, pada sosialisasi dan bimbingan teknis program inklusif LPDB-KUMKM, di Surabaya.
Menurut Braman Setyo, penyaluran ini akan dilakukan secara besar-besaran setelah pihaknya melakukan moratorium penyaluran dana bergulir selama lebih dari setengah tahun.
“Kami sengaja melakukan moratorium penyaluran dana untuk memverifikasi data yang ada, sekalian mengikuti Permenkop Nomor 8 tahun 2018 yang mempermudah akses permodalan ke LPDB-KUMKM,” kata Braman.
Ia menambahkan, moratorium penyaluran dana dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran sekaligus membenahi semua aspeknya.
“Terus terang kita trauma dengan masalah hukum yang muncul, karena itu kita sangat berhati-hati,” katanya.
Dampak yang diambil dari moratorium itu, lanjutnya, memang angka penyaluran menjadi kecil. Tetapi itu bisa ditutup dengan pola baru yang lebih profesional. Termasuk dengan adanya kerjasama dengan pihak ketiga.
Braman menambahkan, pada minggu-minggu ini Jamkrindo dan Jamkrida sudah memiliki data koperasi dan UKM yang sudah diverifikasi dan layak menerima dana bergulir.
Selain itu, tambahnya, enam lembaga fintech juga sudah siap menyalurkan dana bergulir masing-masing maksimal Rp 1 miliar.
Optimisme penyaluran dana bergulir sebesar Rp 1,2 triliun hingga akhir tahun ini, menurut Braman Setyo, juga karena adanya Permen Koperasi dan UKM No 8/2018.
Dalam peraturan itu, setidaknya ada tiga persyaratan yang ditiadakan atau dihilangkan bagi koperasi yang akan mengajukan pinjaman. Yaitu, keharusan memiliki nomor induk koperasi (NIK), sertifikat kompetensi bagi manajer koperasi, dan penilaian kesehatan.
“Ketiga syarat itu sangat memberatkan, tapi kalau koperasi bisa menunjukkan ketiga itu atau memiliki, akan menjadi poin yang mempermudah disetujuinya pinjaman yang diajukan,” kata Braman.
LPDB-KUMKM mensyaratkan ada 11 dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan pinjaman. Di antaranya: daftar kebutuhan, akta pendirian koperasi, laporan rapat anggota tahunan (RAT), laporan keuangan, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan bukti status kantor.
“Kami optimis, target penyaluran dana akan tercapai,” kata Braman menegaskan.
Pada kesempatan ini, LPDB-KUMKM juga melakukan penandatanganan addendum perjanjian kerja sama (PKS) dengan 14 Jamkrida.
Ke 14 Jamkrida itu adalah Jamkrida Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, dan Jamkrida Papua.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara LPDB KUMKM dengan Jamkrida Jawa Barat dan Jamkrida Bali Mandara.