LPDB-KUMKM Pelopori Institusi Pemerintah Jadi Penyelenggara Fintech

JAKARTA, Indotimes.co.id – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) awal Juni 2018 akan mulai menyalurkan dana bergulir dengan menggunakan financial technology atau fintech. Ini sekaligus akan menandai LPDB-KUMKM sebagai lembaga pemerintah pertama yang menyelenggarakan fintech.

“OJK (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan saran bahwa satu-satunya lembaga pemerintah, LPDB ini yang mempelopori fintech,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo di sela acara Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Dana Bergulir melalui perusahaan fintech di Jakarta, Selasa (24/4).

Braman mengatakan, penyaluran dana bergulir yang konvensional selama ini membuat LPDB-KUMKM kesulitan, apalagi lembaga yang merupakan satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM ini tidak diperbolehkan membuka cabang di daerah. Maka dengan menggunakan fintech ini, penyaluran dana bergulir diyakini akan lebih efisien.

“Karena sekarang di era digital perlu kecepatan, sementara selama ini kita menggunakan cara konvensional. Artinya ketemu dengan pelaku usaha di daerah sehingga membutuhkan cost yang tinggi. Dengan menggunakan fintech ini tentu efisiensi dan produktivitas dari pada penyaluran kita akan terwujud,” katanya.

Baca Juga:  Holding BUMN Energi Khianati Cita-Cita Pendiri Bangsa

Tahun ini LPDB-KUMKM menargetkan panyaluran dana bergulir dengan pola fintech ini antara Rp 200-300 miliar, dengan menyasar usaha di sektor produktif, industri kreatif, Wirausaha Pemula, maupun mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang pembangunan infrastruktur.

“LPDB harus melakukan transformasi ke depan, sehinga apa yang akan kita lakukan dengan kerja sama channeling fokus sektor produktif untuk mendukung program pemerintah,” ujar Braman.

Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Iman Pribadi menjelaskan, langkah awal sebagai persiapan menyelenggarakan fintech, LPDB-KUMKM akan menjajaki kerjasama dengan 36 perusahaan fintech di Indonesia. Perusahaan fintech mana yang dinilai cocok dengan pola bisnis yang dilakukan LPDB-KUMKM maka perusahaan itulah yang bakal diajak kerjasama.

“Kita mesti tahu model bisnisnya dulu seperti apa, karena lembaga fintech macam-macam ada yang main di mikro, ada yang main di konsumsi. Nah kalau dengan LPDB-KUMKM mau gak mau segmentasi lebih ke sektor produktif,” papar Iman.

Baca Juga:  Seskemenkop UKM Sebut Tiga Pendekatan untuk Deteksi UMKM Naik Kelas

Iman menambahkan,   LPDB-KUMKM sebagai lembaga pemerintah pertama yang menggelenggarakan fintech akan mengutamakan prinsip kehati-hatian baik itu di dalam mengelola dana bergulir yang sumbernya dari APBN maupun mitra kerjasama. Sehingga dari 36 perusahaan fintech yang ada tidak semua yang harus diajak kerja sama.

“Jadi tidak semua lembaga penyelenggara fintech bisa langsung kerja sama tanpa kita tahu dulu profil seperti apa, non performing loan (NPL) seperti apa. Sehingga kita bisa nyaman bisa kerja sama dengan lembaga fintech,” kata dia.

“Penyelenggara fintech perlu digandeng untuk lebih maju, karena kita melihat ada efisiensi disitu dan juga UMKM bisa dilayani. Kita harapkan fintech bisa membantu penyebaran dana bergulir lebih luas. Mudah-mudahan pola ini bisa kita share ke lembaga pemerintah lain,” tutup Iman.

Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatangan nota kesepahaman bersama (MoU) antara LPDB-KUMKM dengan PT Asuransi Kredit Indonesia Persero (Askrindo) dan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah. Braman Setyo mewakili LPDB-KUMKM, Anton Siregar mewakili PT Askrindo, sedangkan Soegianto mewakili Askrindo Syariah.

Baca Juga:  Koperasi Bisa Jadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional