BANDAR LAMPUNG, Indotimes.co.id – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM terus melakukan perbaikan secara internal agar dapat memberikan layanan lebih baik. Segala kendala dihilangkan dan mempermudah KUMKM untuk mengakses pembiayaan melalui LPDB.
“Saat ini LPDB sedang melakukan revitalisasi. Kesulitan-kesulitan mengajukan pinjaman di masa lalu dihilangkan. Kita punya komitmen memperbaiki diri,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam “Sosialisasi dan Bimtek Dana Bergulir” yang digelar LPDB-KUMKM, Senin (19/8) di Bandar Lampung.
Perbaikan yang dilakukan, antara lain menyangkut prosedur pengajuan pinjaman dari sebelumnya durasi waktu yang tidak jelas, sekarang maksimal 21 hari.
Untuk menjangkau pelaku KUMKM yang tersebar di daerah, LPDB menjalin kerja sama dengan Dekopin wilayah, Dinas Koperasi dan UKM, BPR, lembaga penjaminan pinjaman, BPD dan lainnya. Ini untuk mengatasi keterbatasan tidak adanya institusi LPDB di daerah.
Rully menegaskan visi ke depan adalah memberi kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku KUMKM. Hal itu mengingat permodalan merupakan salah satu masalah yang kerap dihadapi KUMKM.
Di satu sisi, penyaluran kredit perbankan ke KUMKM terbatas, baru 19 persen dari total kredit perbankan. Jumlah itu sama dengan 12 persen dari total pelaku UMKM.
“Perbankan tidak bisa disalahkan karena mereka harus bankable. Karena itu, pemerintah menyediakan skema pembiayaan murah untuk menjangkau pelaku KUMKM yang lebih luas,” katanya.
Rully menambahkan penyaluran dana bergulir lewat koperasi sangat penting. Koperasi selanjutnya akan menyalurkan pembiayaan tersebut ke anggotanya dengan bunga pinjaman yang terjangkau. Karena itu, ia mengharapkan Dekopin wilayah mempersiapkan koperasi di daerah yang benar-benar sehat.
“Tidak bisa lagi seperti di masa lalu, koperasi yang hanya ingin mencari bantuan atau mencari fasilitas.
Koperasi yang mendapat pembiayaan dari LPDB harus koperasi yang sehat,” tegas Rully.
Paradigma Baru
Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Krisdianto mengatakan pihaknya melakukan berbagai pembenahan layanan. Ada paradigma baru dalam memberikan layanan, yakni bersifat inklusif dan berbasis teknologi. Inklusif adalah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk menjangkau pelaku KUMKM seluas-luasnya. Berbasis teknologi artinya membuat akses layanan berbasis teknologi dengan sistem Fintech.
Krisdianto menegaskan dalam SOP baru, pengajuan pinjaman LPDB tidak ada “biaya lain-lain”, bahkan penunjukan notaris diserahkan kepada calon debitur.
“Sehingga tidak ada lagi istilah biaya notaris kemahalan. Pelaku usaha sendiri yang menunjuk notaris dan menyepakati biayanya,” katanya.
Bahkan, dalam Permenkop baru yang akan diterbitkan rencananya pengajuan kredit bisa tanpa badan hukum. Hal ini untuk mempermudah para usaha mikro dan kecil mengakses pinjaman.
Terkait koperasi, ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menyalurkan pembiayaan ke koperasi namun persyaratan tetap harus dipenuhi.
Diakuinya pengajuan dari koperasi kadang tertolak karena syarat seperti melakukan Rapat Anggota Tahunan secara rutin tidak diterpenuhi.
LPDB-KUMKM menyalurkan dana bergulir kepada pelaku kelompok usaha produktif yang terbagi atas: kelompok Nawa Cita, yakni sektor pertanian, perikanan dan perkebunan dengan tingkat bunga 4,5 persen efektif.
Kelompok sektor riil dengan bunga 5 persen, kelompok simpan pinjam dengan bunga 7 persen dan kelompok syariah dengan bagi hasil 60:40.
Pada 2018, LPDB-KUMKM menyalurkan dana bergulir Rp1,2 triliun. Pada 2019, target penyaluran Rp 1,5 triliun, dengan perincian Rp 525 miliar (syariah) dan Rp 975 miliar (konvensional).