JAKARTA, Indotimes.co.id – Pada bulan Januari 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin sekitar 99,93 persen dari seluruh rekening nasabah yang ada di bank umum.
Tak hanya itu, LPS juga menjamin sekitar 99,98 persen dari seluruh rekening nasabah BPR/BPRS (Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah).
“Cakupan penjaminan yang dilakukan oleh LPS jauh lebih tinggi dibandingkan threshold internasional yang sebesar 80 persen dari jumlah deposan,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, saat membuka diskusi pada LPS-FORWADA Discussion Series dengan tema ‘Momentum Pertumbuhan Ekonomi di Tahun Penuh Tantangan’ di Jakarta, Kamis (9/3).
Didik Madiyono, menambahkan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS, wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Per Januari 2023, terdapat 106 bank umum dan 1.607 BPR/BPRS yang menjadi peserta penjaminan LPS.
Penjaminan simpanan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 28,2 kali PDB per kapita Indonesia tahun 2022. Rasio ini jauh di atas rata-rata negara upper-middle income yang hanya sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.
“Hal ini menunjukkan bahwa LPS telah berhasil menjalankan fungsi penjaminan simpanan dengan baik, yang tentunya membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia. ” tandas Didik.