YOGYAKARTA, Indotimes.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) kepada tenaga medis dan pemilik rumah sakit.
“Tax Amnesty merupakan sarana hijrah dari warga negara yang tidak patuh menjadi warga negara patuh,” ujar Menkeu saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) ke-14 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, dalam keterangan tertulis, Senin (24/10/2016).
Menurut dia, tax amnesty bermanfaat bagi profesi kesehatan, manajemen dan pemilik rumah sakit. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah ingin memulai hubungan baik yang dilandasi kepercayaan antara wajib pajak dengan pemerintah.
“Dengan amnesti pajak, kewajiban pajak yang seharusnya dibayar pada masa lalu tetapi tidak dipenuhi, akan dihapus dari sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Penghapusan sanksi tersebut dilakukan dengan cara pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan oleh wajib pajak,” ujar Menkeu.
Dia menambahkan, selama pendapatan tenaga medis di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan memiliki harta yang selama ini belum dilaporkan, dipersilakan mengikuti program tax amnesty. Yang terpenting bukan besar atau kecilnya uang tebusan yang dibayar, melainkan kesadaran warga menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.
“Kecil atau besar uang tebusan, buat saya tidak masalah. Tapi ini adalah refleksi kepedulian kita sebagai warga dimana kita peduli terhadap negara. Oleh karena itu kita ingin negara ini menjadi baik, salah satu wujudnya membayar pajak,” kata Menkeu. (ach)