JAKARTA, Indotimes.co.id – Langkah Menteri (Menkop) dalam membangun memperkuat ekosistem perkoperasian yang kondusif semakin melaju. Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, ini Menkop membentuk terkait segala permasalahan koperasi di seluruh .

Menkop menjelaskan, dibentuknya Pos Pengaduan tersebut sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Dan itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal , audiensi, serta upaya preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya. Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah,” kata Menkop dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/1).

Bahkan, lanjut Menkop, beberapa juga telah tersedia sebagai sarana pendukung, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

“Pos pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara offline, juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web,” ucap Menkop.

Menurut Menkop, Pos Pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.

Menkop menekankan bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” kata Menkop.

Menkop pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

“Melalui Pos Pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga,” ujar Budi Arie.