Menkop Beri Penghargaan Kepala Daerah dan Koperasi Berprestasi 2018

TANGERANG, Indotimes.co.id – Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga memberikan penghargaan Koperasi Berprestasi dan Bakti Koperasi 2018 kepada 110 tokoh dan pegiat koperasi dari seluruh Indonesia, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Rabu malam (11/7).

Gelaran acara yang dihadiri Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid, Direktur LPDB-KUMKM Braman Setyo dan seluruh jajaran pejabat Kementerian Koperasi dan UKM, sejumlah Bupati/Walikota, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan rangkaian dari Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-71 Tahun 2018.

Penerima penghargaan Bakti Koperasi dan UKM ditetapkan sebanyak 60 orang di seluruh Indonesia yang terdiri dari Bupati/Walikota, pejabat daerah, kepala dinas, ketua koperasi dan tokoh masyarakat.

Antara lain, Bupati Lima Puluh Kota (Sumbar), Bupati Sukoharjo (Jateng), Walikota Bogor (Jabar), Walikota Banjar Baru, Bupati Ogan Ilir (Sumsel), Bupati Pemalang (Jateng), Bupati Kubu Raya (Kalbar), Bupati Demak, Bupati Way Kanan (Lampung), Walikota Banjarmasin, Bupati Karawang, Walikota Solok (Sumbar), Wakil Bupati Garut, Wakil Walikota Bitung, Wakil Walikota Semarang, Sekda Pemprov Jabar, Ketua Dekranasda Jabar, sejumlah kepala dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota serta sejumlah Ketua Koperasi di Tanah Air.

Baca Juga:  Sepuluh Perjanjian Jual Beli Gas dan Kontrak Rig Diteken di Supply Chain & National Capacity Summit 2024

Sedangkan penghargaan Koperasi Berprestasi diberikan kepada 50 koperasi di seluruh Indonesia.

Usai pemberian penghargaan, Menkop Puspayoga yang tidak henti-hentinya diminta berfoto bersama dengan para penggiat dan pengurus Koperasi dari berbagai wilayah tersebut mengingatkan agar jajaran koperasi terus meningkat kualitas agar semakin memberikan kontribusi nyata dalam mendorong kemajuan perekonomian. “Koperasi sudah semakin berkualitas, harus diteruskan,” kata Puspayoga secara singkat.

Sementara dalam laporan Panitia Pelaksana, Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Untung Tri Basuki mengatakan, penilaian koperasi berprestasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas kinerja yang dicapai koperasi dalam kurun waktu tertentu dan memberikan motivasi kepada koperasi untuk menjadi lebih baik lagi, dan sekaligus untuk meningkatkan citra baik perkoperasian di masyarakat.

“Mekanisme penilaian koperasi berprestasi tahun 2018 ini didasarkan Permenkop dan UKM No.06/PER/M.KUKM/V/2006 Tentang Pedoman Penilaian Koperasi Berprestasi/Koperasi Award yang dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing provinsi. Dari 34 provinsi, terdapat 7 provinsi yang tidak mengusulkan Koperasi Berprestasi Tahun 2018 yaitu Papua, Papua Barat, NTT, NTB, Sultra, Sulbar dan Kalbar,” kata Untung Tri Basuki.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Fasilitasi 10 UKM Ikuti Festival Indonesia 2018 di Tokyo

Terkait penilaian koperasi berprestasi ini, menurut dia, meliputi 3 aspek yaitu aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan.

Untung Tri Basuki juga menjelaskan, penetapan penghargaan Koperasi Berprestasi melalui Keputusan Menkop dan UKM No. 21 Tahun 2018 sebanyak 50 koperasi. “Terdiri dari, 11 Koperasi Simpan Pinjam, 18 koperasi konsumen, 10 koperasi produsen, 4 koperasi pemasaran dan 7 koperasi jasa,” kata Untung.

Sementara untuk memotivasi peran serta masyarakat terhadap pembinaan dan pengembangan koperasi dan UKM, kata Untung, pemerintah perlu memberikan penghargaan kepada pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) tingkat pusat dan daerah, tokoh masyarakat dan instansi terkait yang telah memberikan perhatian dan kesungguhan dalam memberdayakan koperasi dan UKM.

“Dengan beberapa persyaratan, antara lain memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara khususnya melalui koperasi dan UMKM, aktif dalam memimpin atau mendorong peningkatan dan pengembangan koperasi dan UMKM, serta berjuang terus menerus dalam mewujudkan KUMKM yang maju,” ujar Untung Tri Basuki.

Baca Juga:  Harga BBM Subsidi Tetap, Puskepi: Seharusnya Tak Berpengaruh terhadap Sembako

Pada kesempatan yang sama, Ketua Harian Dekopin Agung Sujatmiko menilai, penghargaan koperasi Berprestasi juga untuk lebih meningkatkan komitmen bahwa koperasi sebagai badan hukum dan usaha koperasi harus dikelola secara profesional.

“Kalau dilihat dari tahun-tahun sebelumnya sudah banyak koperasi yang telah menerima penghargaan sebagai koperasi berprestasi. Hal ini sudah menunjukkan koperasi semakin baik, namun terus ditingkatkan. Dari sekitar 153 ribuan koperasi yang aktif, tentunya penerima penghargaan seperti ini sudah ribuan koperasi,” katanya.

Namun dia menyadari hambatan atau kendala pengembangan bisnis koperasi harus terus diatasi. “Apresiasi dan perhatian pemerintah semacam ini penting untuk memotivasi dan mempercepat kemajuan perkoperasian di Tanah Air,” ujar Agung.