Menkop: Program Kementerian Tak Selalu Pakai APBN

GORONTALO, Indotimes.co.id – Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan,  beberapa program strategis pemberdayaan koperasi dan UKM di kementeriannya tak semua menggunakan dana dari APBN.

“Tidak semua program melalui APBN, karena APBN kita terbatas. Melainkan melalui koordinasi dengan kementrian-kementrian lain,” kata Puspayoga dihadapan ratusan warga dan tokoh masyarakat Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (24/10/2016).

Menkop mencontohkan program gratis pengurusan hak cipta produk UKM, hasil koordinasi pihaknya dengan ‎Kementrian Hukum dan HAM.  Dia mengakui awalnya pihaknya terima keluhan dari para UKM yang setelah produknya laku terjual di pameran di luar negeri, hak cipta produknya dipakai oleh pembelinya di sana. “Jadi, ketika akan pameran lagi, tidak bisa pasarkan produk itu karena sudah jadi milik orang lain di luar negeri. Hal itu merugikan UKM kita, makanya kita gratiskan pengurusan hak cipta,” ujar Puspayoga.

Baca Juga:  UKM Diminta Mengubah Paradigma Berpikir

Selain gratis, kata dia, prosesnya pun tidak lagi enam bulan, melainkan cukup satu jam saja bila segala persyaratan sudah terpenuhi. “Pelaku UKM di Boalemo bisa memanfaatkan program strategis ini bila ingin pameran produk di luar negeri,” katanya.

Menkop pun berhara‎p para pelaku UKM di Gorontalo, khususnya Boalemo, bisa memanfaatkan Gallery UKM Indonesia WOW di Jakarta untuk memajang produk unggulannya. “Untuk produk UKM layak ekspor bisa dipajang dan dipasarkan melalui LLP KUKM di Gedung Smesco Jakarta yang merupakan etalase produk UKM seluruh Indonesia. Bila kualitasnya bagus, kita akan kurasi di Gedung Smesco, hingga mampu mendatangkan buyer dari luar negeri, ” kata dia.

Tidak hanya itu, dengan tujuan untuk memperluas jaringan pemasaran produk UKM, pihaknya juga melakukan kerjasama e-commerce dengan Bukalapak, BliBli.com, Lion Air, dan sebagainya.

Program strategis lain dengan menggandeng kementrian atau lembaga lain diantaranya ‎gratis pengurusan Akta Koperasi, Nomor Induk Koperasi atau NIK, Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Dengan pola kerjasama dan koordinasi dengan pihak lain seperti itulah, dengan anggaran minim, Kemenkop dan UKM tetap bisa menjalankan banyak program strategis,” kaalta Puspayoga. (ach)

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas, Ahli Korea Dampingi UKM Manufaktur RI