TANGERANG, Indotimes.co.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) AAGN Puspayoga menegaskan, pihaknya terus mempercepat program izin usaha mikro dan kecil (IUMK) serta kepemilikan hak cipta maupun hak merek bagi pelaku UMKM di Tanah Air.
Program percepatan IUMK serta kepemilikan hak cipta dan merek ini sangat penting agar pelaku usaha mikro dan kecil segera mendapat bukti tanda legalitas, sekaligus memperoleh perlindungan usaha.
“IUMK ini penting agar mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. Jadi pelaku usaha tidak dikejar-kejar oleh Satpol PP. Dalam pelaksanaannya, IUMK sudah dilimpahkan dari Kemendagri ke Pemerintah Kabupaten dan Kota serta dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Kalau belum dilimpahkan ke Camat, Pemkab/Pemkot harus segera mengkoordinasikan hal ini,” kata Puspayoga saat menjadi pembicara dalam Workshop mengenai Pengurusan IUMK dan Hal Merek pada Rapat Koordinasi Nasional Tiga Pilar PDI Perjuangan di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (16/12).
Untuk itu, menurut Puspayoga, program percepatan IUMK harus dikoordinasikan dengan dikeluarkan peraturan bupati atau walikota. Selanjutnya, mendorong percepatan dikeluarkan IUMK oleh camat dan dilakukan pendampingan usaha ke usaha produktif.
Izin IUMK hanya diberikan kepada usaha mikro dan kecil dan persyaratan pemberian itu ditetapkan oleh pemerintahan kabupaten/kota sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014.
Puspayoga mengatakan, dengan adanya IUMK maka pelaku usaha akan memperoleh banyak manfaat seperti pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan bunga rendah ke lembaga keuangan bank dan non-bank maupun pembiayaan dari LPDB-KUMKM.
“Hal ini seperti yang diharapkan oleh Presiden untuk mempermudah semua izin. Jadi bisa sehari selesai,” ujar Puspayoga.
Selain itu, Puspayoga juga memastikan pengurusan hak cipta maupun hak merek dapat selesai cepat. “Dahulu memang pengurusan hak cipta dan hak merek ini bisa lama, mungkin sampai bertahun-tahun, tapi sekarang satu jam selesai,” kata Puspayoga.
Dia berharap semakin banyak dinas-dinas dari pemkab/pemkot untuk berkoordinasi terkait pengurusan hak cipta maupun hak merek.
Ini mengingat, pelaku usaha akan memiliki kesulitan jika belum mengantongi hak cipta dan hak merek bagi produknya.
“Untuk bisa mengikuti pameran, apalagi pameran di luar negeri kalau tidak mempunyai hak cipta dan hak merek tidak bisa lagi ikut pameran, dan kalaupun bisa harus membayar tinggi,” ujar dia.
Terkait hal ini, Puspayoga mengajak para kepala daerah peserta workshop untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kami sudah menyiapkan klinik hak cipta dan hak merek ini, secara teknis pengurusannya bisa dikoordinasikan dengan klinik yang telah disiapkan. Semua ini di Kementerian Koperasi tidak bayar atau gratis,” katanya.
Kredit UMI
Lebih jauh Puspayoga menjelaskan, penyaluran Kredit Ultra Mikro (Kredit UMI) terus bergulir sejak diluncurkan pemerintah pada Agustus 2017.
Setelah 4 koperasi, kata Puspayoga, terdapat 21 koperasi yang akan segera mendapatkan kredit UMI tersebut.
“Sebelumnya diberikan kepada koperasi di Sidogiri Pasuruan, Koperasi di Bandar Lampung, Koperasi Tangerang dan Jakarta, ada 21 koperasi dari berbagai daerah yang segera akan mendapatkan kredit ini. Dan kita harapkan tahun depan kredit Ultra Mikro yang tahun ini Rp 1,5 triliun menjadi Rp 2,5 triliun pada tahun depan,” katanya.
Namun Puspayoga mengingatkan bahwa pembiayaan Kredit UMI ini ditujukan pada koperasi dan UMKM yang tidak bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Kredit UMI ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maksimum plafonnya Rp 10 juta,” ujarnya.
Menteri Puspayoga mengatakan, dengan mengakses Kredit UMI yang berbunga sangat rendah, hanya 2 persen per tahun itu diharapkan koperasi semakin maju dan berkembang.
Adapun bunga kredit diberikan rendah sehingga benar-benar dapat membantu pelaku UMKM, sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan mengurangi angka kemiskinan.
“Dinas-dinas terkait ikut menyosialisaikan kredit UMI yang merupakan kebijakan sekaligus komitmen pemerintah membantu koperasi-koperasi dan UKM agar semakin berkembang serta naik kelas. Ini penting agar kontribusi koperasi dan UKM di Tanah Air terhadap PDB semakin meningkat,” kata Puspayoga
Puspayoga menambahkan, kredit UMI bersumber dari dana APBN yang penyalurannya dilakukan melalui lembaga atau lembaga keuangan nonbank.
“Kami berharap koperasi-koperasi lain segera memanfaat kredit berbunga murah ini. Pelaku usaha juga dapat mengakses pembiayaan dari LPDB-KUMKM dengan bunga rendah,” katanya.
Dia menambahkan dana dari LPDB perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya karena bunganya juga relatif rendah sehingga tidak memberatkan usaha. “Dan ini memang dikhususkan kepada KUMKM,” katanya.