JAKARTA, Indotimes.co.id – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, perlindungan hukum bagi pelaku usaha penting dilakukan terutama bagi para pelaku usaha mikro, yang tak memiliki modal besar untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pengacara saat menjalani proses hukum terkait bisnisnya.
Teten Masduki dalam acara launching Aplikasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum dan Seminar Optimalisasi Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, di Jakarta, Selasa (3/10) menambahkan sebagian besar pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) masih bertumpu pada modal pribadi.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menyebutkan bahwa Pemerintah harus hadir memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku UMK.
Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, serta berbagai pihak terkait meluncurkan aplikasi LBH, sebagai bentuk inisiatif pelindungan UMKM dalam berbisnis.
“Karena sekecil apapun bisnis memiliki kemungkinan untuk berhadapan dengan masalah hukum. Mulai dari perjanjian usaha, kontrak bisnis di dalam maupun luar negeri, banyak bersinggungan dengan aspek hukum. Banyak pula pelaku usaha mikro yang literasi hukumnya masih rendah,” kata Teten Masduki.
Ia menegaskan, pekerja yang tak didampingi ahli hukum hingga kontrak kerja atau perjanjian kerja tak sesuai, besar kemungkinan akan merugikan para pelaku usaha mikro. “Misalnya kalau melakukan ekspor tapi terjadi penipuan, barang sudah dikirim tetapi pembayaran bodong dan sebagainya, ini yang perlu diwaspadai,” ujar Teten.
Tak hanya itu, potensi terjadinya masalah hukum kerap kali ditemui ketika UMK mengakses pembiayaan. Apalagi mereka yang terlanjur mengambil pinjaman di platform pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menkop UKM mengatakan, salah satu tantangan yang dihadapi UMK di era digital ini semakin kompleks sehingga penting untuk selalu disediakan pelindungan. “UMKM yang menjadi reseller di market online saja misalnya, juga bisa mendapatkan order fiktif yang merugikan seller UMK di platform online. Padahal mereka juga harus menanggung beban biaya logistik,” ucapnya.
Selain itu ada pula praktik shadows banking (perbankan bayangan) yang merupakan jenis transaksi ilegal layaknya perbankan yang harus terus dipantau, yang dinilainya juga sudah banyak merugikan UMK.
“Harus ada edukasi untuk mengenali praktik-praktik kejahatan bisnis yang berpotensi merugikan pelaku UMK, sehingga mereka bisa terus waspada dan memiliki kemampuan untuk berhati-hati,” kata Teten.
Menkop UKM juga meminta beberapa pihak yang terlibat dalam pendampingan hukum UMK, untuk memetakan praktik kejahatan bisnis apa saja yang merugikan UMK. Sehingga diharapkan kerja sama dengan banyak lembaga bantuan hukum lainnya bisa terus dilakukan.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius menambahkan, peran Pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMK, tidak hanya dilakukan dari sisi pemberdayaan ekonomi saja tetapi juga dari sisi perlindungan hukum bagi UMK.
Dalam kaitan dengan itu, sejak 2021 Kemenkop UKM bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, serta berbagai pihak terkait telah memberikan literasi hukum bagi 6.950 pelaku usaha mikro dan bantuan pendampingan hukum tanpa biaya kepada 56 pelaku UMK yang menghadapi persoalan hukum.
“Kami menyadari bahwa upaya literasi dan pendampingan hukum bagi UMK khususnya harus ditingkatkan lagi. Mengingat jumlah UMK yang perlu dilayani begitu besar dan tersebar keberadaannya di pelosok Tanah Air,” ujarnya.
Sementara, informasi atau data UMK terkait hukum juga sangat minim. “Untuk itu, sesuai arahan MenKopUKM kami terus berupaya untuk mengoptimalkan strategi dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi UMK,” tutur Yulius.
Salah satunya dengan menginisiasi pengembangan suatu aplikasi berbasis digital untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada UMK dalam lingkup nasional. Para pelaku UMK dimanapun berada dapat mengakses secara langsung literasi dan layanan perlindungan hukum bagi usahanya.
Selain meluncurkan aplikasi LBH, pihaknya juga menyelenggarakan kegiatan seminar yang bertujuan untuk mendapatkan rumusan rekomendasi dalam kerangka peningkatan sinergi peran berbagai pihak dalam membangun pemahaman hukum dan peningkatan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan mengundang sekitar 665 orang dari berbagai unsur, Kementerian/Lembaga, Perangkat Daerah yang membidangi KUMKM, Assosiasi UMKM, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokat, Pendamping PLUT, dan serta pelaku UMK. Hadir secara offline sekitar 65 orang dan mengikuti secara online kurang lebih 600 orang.
Beberapa narasumber yang hadir di antaranya Direktur LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetyo yang menyampaikan materi tentang Strategi Pendampingan hukum bagi UMK, Advokat Muhammad Hamzah dengan materi Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Pelayanan Pendampingan Hukum bagi UMK, serta Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Marisa Kurnianingsih dengan materi Dukungan Perguruan Tinggi terhadap Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK.