JAKARTA, Indotimes.co.id – Menteri dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang membatasi jam beroperasi warung ataupun toko kelontong milik rakyat.

Hal tersebut disampaikan Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/4). Teten juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah telah meninjau Peraturan Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan , Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Teten.

“Saya justru mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel,” kata  Teten.

Baca Juga:  Kunjungi AS, Menkop UKM Sebut Penerapan EBT Perkuat Daya Saing Usaha

Teten juga menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.

Teten menegaskan, Kemenkop UKM justru mendorong dan mendukung agar pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing.

Dengan begitu, menurut Teten yakin akan tercipta iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.

“Sedangkan terhadap pernyataan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip sejumlah media saya sudah lakukan evaluasi dan memastikan agar ke depan tidak terulang lagi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan, serta jelas keberpihakannya kepada kepentingan pelaku UMKM,” ungkapnya.

Sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021, Kemenkop UKM juga terus berkomitmen melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern dengan mendorong implementasi dari kebijakan afirmasi 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM, 30 persen ruang berjualan pada infratruktur publik untuk UMKM, dengan harga sewanya (sekurang-kurangnya) 30 persen lebih murah dari harga pasar yang berlaku.

Baca Juga:  Panas Bumi, Andalan PLN Untuk Backbone Sistem Kelistrikan Masa Depan

“Kemenkop UKM juga mengajak pasar ritel modern menjadi bagian dari ekosistem penguatan UMKM di sekitarnya melalui kemitraan strategis untuk menyerap produk lokal dan memberi ruang khusus bagi UMKM,” kata Teten.

Hal tersebut, menurut Teten, sejalan dengan program Kemenkop UKM untuk memberdayakan UMKM di tanah air, salah satunya melalui yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak membuka seluas-luasnya akses dan penjualan bagi .

Pemberdayaan UMKM juga dilakukan oleh KemenKopUKM dengan memberikan berbagai kemudahan, mulai dari kemudahan dalam akses pembiayaan melalui Klaster, hingga kemudahan perizinan dan sertifikasi bagi UMKM.