Menkop UKM Tekankan Indonesia Tidak Antiasing, Namun Perlu Memproteksi Ekonomi Lokal

JAKARTA, Indotimes.co.id – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, dalam sistem perdagangan online, pemerintah Indonesia tidak antiasing namun ada sektor ekonomi lokal dan pelakunya yang harus dilindungi.

Teten Masduki dalam acara Omnichannel Trends Meeting The Modern Shopper’s Preference yang diselenggarakan GDP Venture di Jakarta, Selasa (24/10), mengatakan pemerintah menganggap perlu pengaturan kembali e-commerce yang mencakup platfrom, arus barang impor, dan perdagangan online.

“Mengatur perdagangan online tidak berarti antiteknologi atau antiasing. Namun, pemerintah berupaya menjaga ekosistem perdagangan online demi melindungi produk dan UMKM lokal,” kata Menkop UKM.

Teten menekankan penerapan teknologi termasuk dalam sistem perdagangan harus diatur dan dikontrol dengan baik agar disrupsinya tidak liar sehingga tidak merusak iklim usaha yang ada.

“Ada sektor ekonomi yang harus kita lindungi. Kalau enggak produk dan pelaku UMKM lokal bisa terancam menjadi korban,” ucap Teten.

Baca Juga:  Sukses Perkuat Hubungan Publik, PLN Raih 7 Penghargaan dalam Ajang AHI 2024

Teten menjelaskan, saat ini Omnichannel tren atau pemasaran yang menggabungkan seluruh channel baik offline maupun online berkembang pesat sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, keduanya saling menunjang. Di satu sisi pembeli masih butuh pengalaman atau pengetahuan yang lebih jauh, di sisi lain melalui online proses jual beli bisa lebih cepat dan efisien.

Perkembangan digital yang begitu cepat memang memberikan dampak dan peluang baru, dan harus diakui tidak semua UMKM bisa menggabungkan praktik penjualan online dan offline. “Misalnya UMKM yang kini bisa menjangkau pasar sangat luas, tidak mampu memenuhi pesanan yang besar,” kata Teten.