JAKARTA, Indotimes.co.id – Semua kementerian di bawah jajaran Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak lagi melakukan silang pendapat di depan publik melalui media yang menyebabkan kegaduhan.
Terlebih lagi, silang pendapat itu menyangkut program kerja satu kementerian yang ‘dihujat’ oleh kementerian lainnya.
“Idealnya, antar kementerian saling mendukung program kerja masing-masing dalam satu integrasi yang kuat, bukan saling menyalahkan,” kata pengamat koperasi dan Koperasi Suroto di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Hal itu dikatakan Suroto menanggapi pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro yang mengkritik kinerja Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Kemenkop disebutnya terlalu fokus memperbanyak UKM, tapi tidak meningkatkan level UKM itu sendiri.
Untuk menilai kinerja Kemenkop dan UKM, menurut Suroto, bisa dilihat dari program-program strategis yang selama ini sudah dan tengah dijalankan.
Pihaknya mengapresiasi langkah strategis program Kemenkop dan UKM dalam Reformasi Total Koperasi. Dimana salah satunya adalah mendata ulang jumlah koperasi yang riil beroperasi, by name dan by address.
“Karena, selama ini kita terbuai dengan jumlah 209 koperasi, yang mana sebenarnya 140.000 diantaranya fiktif. Jadi, sebaiknya jangan pernah lagi mengukur kinerja melalui pendekatan kuantitas. Saatnya sekarang mengedepankan pendekatan kualitas,” ujar Suroto.
Dia mengakui, dirinya pun termasuk yang sering melakukan kritik terkait UKM yang ‘naik kelas’.
Namun dirinya mengkritisi basic data yang kita pakai berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) yang tidak riil. Sebab selama berpuluh-puluh tahun data usaha mikro dan kecil dari BPS yang jumlahnya sebesar 57 juta itu tidak by name dan by address.
“Makanya, dengan data seperti itu, kita akan kesulitan mengukur keberhasilan dan kegagalan usaha mikro ‘scalling up’ ke usaha kecil. Harus ada keterbukaan informasi di BPS yang selama ini saya nilai hanya asal bapak senang alias ABS,” katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, tanggungjawab usaha mikro ‘naik kelas’ ke usaha kecil bukanlah tanggungjawab Kemenkop dan UKM semata. Melainkan, tanggungjawab semua lembaga dan kementerian yang ada. Pasalnya, hampir semua lembaga dan kementerian memiliki program pemberdayaan usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.
“Namun yang terjadi adalah ego sektoral masing-masing lembaga dan kementerian. Bahkan, tak sedikit program mereka saling tabrakan di lapangan,” ujar dia.
Dia menambahkan, pemberdayaan usaha mikro itu bukan hanya di Kemenkop dan UKM yang memiliki anggaran sangat minim.
“Dengan anggaran sangat kecil, tentu saja tidak banyak yang bisa dilakukan. Jadi, bila bicara usaha mikro, itu sangat terkait dengan banyak pihak,” ujar Suroto.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar pemerintah segera merevisi UU UMKM. “Kesalahan UU tersebut adalah memasukkan usaha mikro sebagai skala bisnis. Padahal, usaha mikro itu bukan sebuah skala bisnis, tapi merupakan subordinasi bisnis. Ini yang harus egera dikoreksi, agar jumlah entrepreneur di Indonesia lebih valid,” katanya. (chr)