, Indotimes.co.id – Menteri Koperasi (MenKop) berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat dalam koperasi. Ditargetkan pertumbuhan jumlah bertambah menjadi 60 juta atau dua lipat dari jumlah eksisting saat ini.

Hal itu disampaikan MenKop saat menerima audiensi dengan Ketua Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) Irsyad Muchtar beserta rombongan sebanyak 40 orang.

“Dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 300 juta, anggota koperasinya tidak sampai 10 persen. Koperasi telah menjadi backbone of economy pada seperti Amerika Serikat, Jepang, dan dengan jumlah anggotanya lebih dari 50 persen jumlah penduduknya,” kata MenKop Budi dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (8/11).

Budi Arie menambahkan, dengan semakin banyak anggota koperasi yang bergabung, sumber daya untuk menggalang kekuatan agar koperasi tumbuh lebih besar semakin terbuka lebar.

Dalam catatannya, perkembangan koperasi di Indonesia stagnan bahkan cenderung mengalami penurunan citra akibat beberapa kasus koperasi besar yang mengalami miss management.

“Dalam 10 tahun terakhir jumlah anggota koperasi di Indonesia memang tidak bergerak hanya berkisar di angka 25 juta orang, maka saya ingin tingkatkan jumlah anggota koperasi hingga 60 juta orang,” kata Budi Arie.

MenKop menegaskan, komitmennya untuk melakukan pembenahan secara total terhadap koperasi di Indonesia. Salah satu yang menjadi tolok ukur koperasi memiliki performa yang baik adalah dari sisi jumlah anggota. Jika ada koperasi yang dikategorikan besar tapi jumlah anggotanya hanya segelintir orang saja, maka koperasi tersebut perlu dievaluasi.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pembenahan/ revitalisasi kopeasi, dalam pertemuan dengan Forkom KBI, MenKop mengajak para pegiat koperasi untuk melakukan diskusi bulanan dengannya terkait kendala yang harus diselesaikan bersama.

MenKop juga menyampaikan tugas yang menjadi penting saat ini adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk segera menjadi Undang-Undang (UU).

“Sudah 32 tahun, koperasi hanya mengacu pada UU No 25 Tahun 1992. Dan saya kira ini sudah kuno dan tak sesuai lagi dengan tuntutan dewasa ini. UU Koperasi yang baru harus selesai dalam 100 hari kerja,” ungkap MenKop.