Pelaku Bisnis Transportasi Diingatkan untuk Berkoperasi

DEPOK, Indotimes.co.id – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengingatkan pentingnya untuk tetap berkoperasi bagi para pelaku bisnis yang bergerak di bidang transportasi.

“Hal ini penting mengingat transportasi merupakan salah satu bisnis yang mengalami revolusi signifikan di era digital yakni Triple T Revolution yang mencakup Telecommunication, Transportation, Travel & Tourism,” kata Agus Muharram dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) di Depok, Minggu (27/8/2017).

Menurut Agus, sektor transportasi merupakan salah satu bagian yang sedang dan terus mengalami revolusi dengan ditandai oleh perubahan yang sangat cepat dalam berbagai sisi.

Oleh karena itu, perubahan yang cepat itu harus dihadapi melalui konsolidasi, kerja keras, kerja cerdas dan tuntas secara bersama atau bergotong royong yang salah satunya dapat terwujud melalui koperasi.

Agus menilai, penting dan vitalnya posisi sektor transportasi dan para pekerja di dalamnya karena sistem transportasi mencakup aktivitas, modal, dan jaringan serta peraturan perundang-undangan yang melindunginya.

Baca Juga:  Menkop UKM Perkuat Kualitas Produk, Pasar, dan Model Bisnis Ikan Tuna di Biak Lewat Koperasi

“Kalau sehari saja para pekerja transportasi tidak bekerja, langsung aktivitas dan moda transportasi akan terganggu dan perekonomian menjadi terpengaruh. Jadi peran serikat pekerja ini luar biasa dan ini salah satunya digerakkan antara lain oleh koperasi,” katanya.

Pada kesempatan itu, Agus mengingatkan agar organisasi pekerja di sektor transportasi mulai memikirkan tantangan ke depan dan tidak terjebak dalam pola-pola lama yang mengambat jalannya organisasi.

“Sebab perkembangan teknologi ini sudah sangat cepat sehingga kalau dilawan atau tidak diantisipasi, akan ketinggalan,” katanya.

Hal itu terkait dengan maraknya transportasi berbasis online dalam beberapa waktu terakhir. Meski begitu, dalam tahap peralihan saat ini Agus Muharram mengatakan, bisnis online maupun bisnis konvensional harus sinergi dan mendapatkan perlakuan yang setara (ekuivalen).

“Perlu menjadi catatan adalah bisnis online maupun bisnis konvensional perlu mendapatkan perlakuan yang setara secara umum baik hak maupun kewajiban,” kata Agus.

Baca Juga:  Inacraft Jadi Media Strategis Pengembangan Produk Kriya Nasional

Agus menegaskan, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki komitmen yang tinggi untuk memperkuat dan memperkokoh produktivitas masyarakat melalui koperasi.

Menurut dia, dengan berkoperasi memungkinkan lebih mudahnya bagi para pembuat kebijakan untuk memberikan perlakuan yang ekuivalen terhadap ragam bisnis baik online maupun konvensional.

Pada kesempatan yang sama hadir Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Parraga, Sekjen KSPSI Rudi Hadiprayitno, dan perwakilan anggota FSPTI dari seluruh Indonesia. (chr)