JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan agar para pelaku koperasi dan UMKM (KUMKM) harus senantiasa mengutamakan komunikasi yang baik dan mediasi dalam mengatasi persoalan atau sengketa hukum.
Kemenkop UKM bersama Mahkamah Agung, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dewan Sengketa Indonesia bekerja sama menyelenggarakan Webinar Mediasi dengan tema Pendekatan Efektif dalam Penyelesaian Sengketa Koperasi dan UMKM.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim saat membuka Webinar yang diselenggarakan secara daring, Kamis (22/2) mengatakan, kegiatan ini diharapkan bisa memberikan gambaran dan pemahaman bagi para pengurus dan anggota koperasi serta UMKM dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi sebagai entitas usaha.
“Permasalahan atau sengketa dalam dunia usaha menjadi hal yang sebisa mungkin dihindari oleh koperasi dan UMKM. Karena tidak jarang kasus yang menimpa koperasi dan pelaku UMKM harus berakhir di pengadilan, yang akan menguras waktu, tenaga, dan biaya dalam penyelesaiannya. Memang secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis dilakukan melalui proses litigasi,” ucapnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, dalam proses litigasi, para pihak ditempatkan pada posisi yang saling berlawanan satu sama lain, di mana litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) yang ditempuh setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.
Oleh sebab itu menurut Arif, koperasi dan para pelaku UMKM perlu mengetahui hal-hal mendasar dalam hukum agar dalam permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan secara efektif. Penyelesaian sengketa atau Dispute Resolution dapat diselesaikan melalui non litigasi.
Penyelesaian melalui non litigasi ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Di Indonesia sendiri, lanjutnya, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Dua hal inilah yang bisa menjadi opsi yang dipilih UMKM untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi.
“Saya harap pengurus, anggota koperasi, dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan pertemuan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh wawasan dan pemahaman terkait cara-cara efektif yang dapat diaplikasikan dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usahanya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih mengatakan, pemerintah telah membuka layanan bantuan hukum kepada UMKM. Sebagaimana amanat dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada pasal 48.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Hanya saja, kata dia, belum semua pemerintah daerah menjalankan amanat itu. “Untuk itu saya juga menyarankan ke Pemda agar membuat tempat khusus pengaduan bagi UMKM agar UMKM bisa mendapatkan layanan bantuan hukum,” katanya.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi menjelaskan, semua perkara atau sengketa perdata wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 kecuali perkara-perkara yang disebut dalam Pasal 4 ayat 2.
“Dalam beleid itu disebutkan, perkara yang wajib dimediasi di pengadilan adalah perkara niaga yang diadili oleh pengadilan niaga, prosedur PHI, putusan KPPU, hingga sengketa yang telah diupayakan melalui mediasi tetapi tidak berhasil,” ucap Takdir.