JAKARTA, Indotimes.co.id – Pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas diperkirakan baru bisa dilaksanakan pada Januari 2017 karena harus melalui proses sinkronisasi di internal DPR.
Anggota Komisi VII DPR-RI Satya Yudha mengatakan, saat ini revisi RUU Migas memang masih dibahas di Komisi VII. “Mekanismenya kemungkinan Desember sampai Baleg (Badan Legislasi) DPR, kalau sudah sampai Baleg berarti semua fraksi sudah sepakat,” kata Satya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (24/10/2016).
Menurut Satya, dari Baleg selanjutnya dibawa ke paripurna sehingga Januari bisa diketok, baru dibentuk panja atau pansus. “Kemudian baru bisa mulai diskusi dengan pemerintah,” ujarya.
Menurut dia, Komisi VII DPR belum memberikan pernyataan resmi.
“Pemerintah boleh saja menyatakan sudah ada draft revisi RUU Migas, namun belum tentu disetujui oleh DPR karena posisi DPR belum satu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, draf revisi RUU Migas dan Minerba sudah sampai di tangan DPR, pasti akan diberitahukan kepada Presiden. Setelah itu, Presiden akan memberikan mandatnya kepada Kementerian ESDM.
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan sebelumnya menyatakan, akan memprioritaskan revisi UU Migas lebih dulu, alasannya pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang merupakan turunan dari UU tersebut.
“Kami lebih di migas karena pemerintah tengah melakukan kajian untuk menerbitkan PP,” ujarnya. (ach)