JAKARTA, Indotimes.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, terdapat dana pelimpahan sebesar Rp 40 triliun dari dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, dana pemerintah yang selama ini terdapat di dalam FLPP harus dialihkan ke Tapera.
“Selama ini outstanding FLPP sekitar Rp 40 triliun dan itu uang pemerintah yang pernah ditanam di LPDPP (Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan). Pengembalian pokok diangsur secara bulanan dan diterima kembali oleh pemerintah,” kata Eko dalam video conference di Jakarta, Jumat (5/6).
Eko mengatakan, outstanding FLPP yang dialihkan ke BP Tapera merupakan porsi pemerintah. Menurut dia, selama BP Tapera belum beroperasi, pihaknya memastikan bahwa program-program perumahan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah tidak akan berhenti.
“Sampai dengan 7 tahun ke depan, maka kita siapkan dan pastikan bahwa LPDP dan FLPP masih menjalankan tugas. Selama BP Tapera belum bisa melayani MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), FLPP masih berjalan dan tinggal gimana nanti rumahnya seperti apa kita lihat,” ujarnya.