Pemerintah Minta KUMKM Bentuk Asosiasi Pengguna Merek Kolektif

BANDUNG, Indotimes.co.id –Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan prihatin dengan banyaknya produk KUMKM Indonesia yang tidak punya hak atas hasil karyanya sendiri.

Hasil produksinya justru berlabel milik pemodal, bahkan negara pemodal. Karena itu, pelaku KUMKM diminta membentuk Asosiasi Pengguna Merek Kolektif.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop dan UKM Agus Muharram saat jadi Keynote Speech Seminar Nasional Penggunaan Merek Kolektif atas Produk KUMKM untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Nasional, Bandung, Selasa (29/8/2017).

Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, yakni Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM I Wayan Dipta, Ketua Umum Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPPBS) Aun Gunawan, Dosen Luar Biasa Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Ranti Fauza Mayana Tanwir dan Poppy Fauza Mayana.

“Saya sarankan agar para pelaku KUMKM Indonesia untuk membentuk Asosiasi KUKM Pengguna Merek Kolektif,” kata Agus.

Baca Juga:  Libatkan Koperasi dan BUMDes, Kemenkop, Kemendes, BGN Bergotong-royong di Makan Bergizi Gratis

Agus mengingatkan para pelaku usaha agar menghargai karyanya sendiri, karena ia menyadari mengurus Hak Merek atas suatu produk itu waktunya tidak sebentar. Tidak hanya itu, dengan membentuk Asosiasi KUMKM Pengguna Merek Kolektif hasil karya KUMKM tidak hilang alias, diakui dengan merek lain.

“Dengan bergabungnya pegiat produk tertentu dalam satu wadah diharapkan hasil kerja para pelaku KUMKM tidak akan hilang atau diambil orang lain,” ujar Agus.

Dalam seminar itu, Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM
I Wayan Dipta membenarkan lamanya proses mengurus Hak Merek di Kementerian Hukum dan HAM.

Wayan pun mendukung gagasan pembentukan asosiasi pelaku KUMKM untuk menggunakan merek secara kolektif.

Kemenkop dan UKM siap membantu dan tidak membebankan biaya apabila pelaku KUMKM yang ingin mendaftarkan Hak Merek dan Hak Cipta langsung ke Kemenkumham. Biaya pendaftaran Hak Cipta sebesar Rp 400 ribu dan biaya Hak Merek Rp 600 ribu akan ditanggung Kemenkop UKM.

Baca Juga:  MS Glow Akan Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Surabaya

Sedangkan bila pengurusannya lewat rekomendasi kepala dinas, tetap dikenakan biaya.

“Kita sudah MoU dengan Kemenkumham untuk membantu KUKM yang ingin mendaftarkan Hak Merek produknya,” jelas Wayan.

Marketing dan Manajemen Stratejik dari Universitas Padjajaran, Poppy Rufaidah menyoroti masih rendahnya kesadaran pelaku KUMKM untuk mendaftarkan Hak Cipta dan Merek produknya.

Untuk itu, menurut dia perlu dilakukan langkah-langkah kongkrit berupa sosialisasi yang intensif kepada pelaku KUMKM.

“Jadi perlu segera dilakukan suatu langkah kongkrit dengan mengadakan pelatihan-pelatihan mengadakan sosialisasi-sosialisasi tentang betapa pentingnya tentang pendaftaran merek dan pendaftaran merek secara kolektif,” kata Poppy.

Keuntungan mendaftarkan merek secara kolektif, kata Poppy, selain bisa mendapatkan biaya yang lebih murah juga bisa dilakukan dengan cara joint marketing.

Dengan joint marketing, keuntungan yang didapatkan bisa berlipat, karena pemasarannya dilakukan secara bersama-sama, dengan jangkauan yang sangat luas.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Fasilitasi Kampus Permudah Cetak Wirausaha Baru

“Jadi biayanya murah, jangkauannya luas, juga bisa dilakukan dengan joint marketing,” katanya.