Pemerintah Minta Waspadai Investasi Bodong Berkedok Koperasi
(Foto ist)

JAKARTA, Indotimes.co.id  – Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi untuk mencegah praktek pengumpulan dana masyarakat secara ilegal alias investasi bodong.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM menilai, maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi.

Untuk melakukan pengawasan yang optimal sekaligus mengantisipasi banyaknya investasi ilegal berkedok koperasi, Kemenkop UKM membentuk Satgas Pengawasan Koperasi. Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Suparno mengatakan, hingga Maret 2017 Satgas sudah terbentuk sebanyak 1.712, dengan rincian 170 satgas di tingkat provinsi masing-masing 5 orang, dan 1.542 satgas di tingkat kabupaten/kota masing-masing 3 orang. Secara khusus di Jawa Tengah terdapat 110 orang.

“Ke depan diharapkan Satgas Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai ‘watch dog’ namun juga berfungsi selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di lapangan, Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jati diri perkoperasian yang sejati,” kata Suparno di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Baca Juga:  Pengawas Koperasi Harus Jaga Kualitas Koperasi

Menurut dia, pengawasan koperasi dilakukan dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi.

“Tujuan lainnya, yakni meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi koperasi berkualitas dengan peraturan yang berlalu,” ujarnya.

Suparno berharap Satgas yang dibentuk bersifat ad hoc diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut. Oleh karena itu, anggota Satgas perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan yang baik mengenai pengawasan yang sudah diakomodir dalam modul dan diklat yang telah disusun.

Suparno merinci sejumlah kasus penyalahgunaan izin koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat itu antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon. PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil lima persen per bulan. KSPPS BMT CSI Madani Nusantara Kota Cirebon dan KSP Pandawa Mandiri Group di Depok, Jawa Barat juga melakukan praktek yang sama.

Baca Juga:  Menkop UKM Ingin Pasar Rakyat Biak Numfor Tak Kalah dengan Pasar Modern

Karena itu, lanjut Suparno, upaya preventif dilaksanakan bersama OJK, PPATK, KPPU, dan Bank Dunia. Diharapkan kerjasama ini juga dapat disinergikan dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi. Salah satunya dapat ditempuh melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara berkoperasi yang benar.

“Program kami adalah pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, serta memberikan penilaian kesehatan (koperasi),” katanya. (chr)