Pemerintah Segera Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi

JAKARTA, Indotimes.co.id – Pemerintah segera menerapkan pengetatan masuknya barang impor khususnya untuk produk atau barang konsumsi meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, jasa titip menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

“Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10).

Pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif. Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Dan kali berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

Menkop UKM mengatakan, rapat tersebut segera ditindaklanjuti di tingkat / teknis karena ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa Kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Baca Juga:  Wujudkan Indonesia Inklusif, Kemenkop UKM Ajak Penyandang Disabilitas Optimalkan Teknologi Digital 

Ia menambahkan, regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi untuk permesinan,” kata Teten.

Teten mengatakan, tujuan pengetatan ini adalah untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.

Teten Masduki menyatakan bahwa pemerintah bertekad untuk mendorong kebijakan yang melindungi produk terutama dalam ekosistem digital.

Ia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi huga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang semakin berkembang.