Penerbitan Obligasi Koperasi Perlu Sinkronisasi Regulasi

BOGOR, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM memandang perlu sinkronisasi sejumlah aturan yang menjadi kendala koperasi masuk pasar modal. Sinkronisasi ini juga perlu koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Maka akan dilakukan koordinasi dalam rangka harmonisasi/sinkronisasi peraturan terkait mengenai penerbitan obligasi koperasi,” kata Asisten Deputi Asuransi Penjamin Dan Pasar Modal Kemenkop dan UKM, Willem H Passaribu dalam Rapat Koordinasi di Bogor, Jabar, Senin (16/4).

Kemenkop dan UKM mendorong koperasi masuk pasar modal. Namun sejumlah kendala yang masih perlu diatasi bersama. Selain masalah regulasi, juga terkait belum familiernya kalangan koperasi terhadap obligasi.

“Selain itu, alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses,“ papar Willem.

“Untuk itu telah disepakati akan melakukan sosialisasi bersama antara Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” lanjut Willem

Baca Juga:  Usung Technology and Digitalisation, SKK Migas Gelar Rangkaian IOG SCM Summit 2024

Willem mengatakan, hal yang harus diperhatikan dalam rangka kesiapan menerbitkan obligasi koperasi, antara lain perlunya penerapan Good Corporate Governance.

“Yang mencakup tata kelola koperasi yang baik yang mencerminkan transparansi, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban, kesetaraan dan kewajaran,” katanya.

Dalam rangka mendorong koperasi masuk pasar modal, Kemenkop dan UKM menggelar Rakor bersama OJK, Mandiri Sekuritas, dan sejumlah perwakilan pemerhati koperasi dan UKM.

Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai instrumen obligasi koperasi, dan membahas regulasi yang berhubungan dengan akses koperasi di pasar modal. (chr)