Pengalihan Dana Bergulir dari Koperasi ke LPDB-KUMKM Terus Dilakukan

BANDAR LAMPUNG, Indotimes.co.id – Sosialisasi mekanisme pengalihan dana bergulir dari koperasi ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus dilakukan.

Di Provinsi Lampung, dari 40 koperasi, ada potensi pengalihan dana sebesar Rp1,4 miliar. Dari plafon yang dikucurkan sebesar Rp55,6 miliar selama tahun 2000-2007, dana yang sudah dialihkan ke rekening LPDB-KUMKM sebesar Rp 18 miliar atau 34 persen.

Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar mengatakan, kegiatan pengalihan akan terus dilakukan baik melalui kegiatan sosialisasi seperti di Provinsi Lampung maupun kegiatan on the spot langsung ke lokasi tujuan.

“Kegiatan di Lampung saat ini adalah yang paling dekat dan sudah siap pengalihannya. Kegiatan ini kita akan lakukan terus, sampai mitra yang sudah mendapatkan pinjaman dari Kementerian Koperasi dan UKM bisa melunasinya,” kata Ahmad Nizar kepada wartawan di sela-sela acara Koordinasi Pengalihan dana bergulir tahun 2018 LPDB KUMKM, di Bandar Lampung, Selasa (8/5).

Baca Juga:  Pasar Badung Denpasar Jadi Smart Heritage Market

Menurut dia, secara nasional pengalihan dana bergulir ke rekening LPDB-KUMKM setiap tahun ditargetkan minimal Rp20 miliar.

Sementara itu, sampai dengan triwulan pertama ini, dana yang sudah masuk mendekati 50 persen yaitu sekitar Rp9 miliar.

Selain itu, berdasarkan laporan keuangan tahun 2017 potensi dana yang masih dapat dialihkan ke LPDB lebih kurang Rp501 miliar.

“Meskipun tidak semua berupa pinjaman tunai, ada juga yang berbentuk peralatan dan mesin. Tahun ini kita akan update lagi, bersama Kemenkeu, BPK dan Kedeputian Kementerian Koperasi dan UKM, karena nilainya tentu saat ini tidak sama seperti ketika diberikan, tentu ada penyusutan atas nilai aset tersebut,” jelas Ahmad Nizar.

Menurut Nizar, pihaknya sangat mengapresiasi koperasi yang sudah dapat melunasi pinjaman dana bergulir ini, dan bagi koperasi yang telah melunasi akan diberikan prioritas utama untuk mendapatkan fasilitas pinjaman LPDB berikutnya.

Baca Juga:  Janji-Janji Kampanye, Investor Menanti 100 Hari Kerja Kabinet Trump

Saat ini, LPDB-KUMKM lebih selektif ketika menyalurkan dana bergulir. Sedangksn masih terdapat koperasi yang kesulitan untuk memenuhi persyaratan antara lain nomor induk koperasi, penilaian kesehatan dan sertifikat manajerial.

“Kalau tiga ini sudah dipenuhi maka persyaratan lainnya pasti sudah dimiliki,” katanya.

Oleh sebab itu peran Dinas yang membidangi Koperasi menjadi sangat penting, yaitu menjalankan fungsi pembinaan agar seluruh koperasi mempunyai standarisasi sesuai kebijakan pemerintah dan memfasilitasi agar koperasi dapat memperolah akses pembiayaan yang murah melalui kerjasama dengan LPDB maupun lembaga keuangan lain

Besarnya plafon kucuran dana bergulir, kata Nizar, tentu harus dihitung berdasarkan kemanpuan untuk pengembalian, selagi memenuhi persyaratan maka LPDB-KUMKM akan memprosesnya.

“Kita harapkan dana bergulir ini akan disalurkan secara baik, untuk kemajuan koperasi dan UMKM,” katanya.

Mengusung tema “Melalui Pengalihan Dana Bergulir Program Tahun 2000-2007, Kita Tingkatkan Perkuatan Permodalan Koperasi dan UKM”, acara ini juga menggelar kegiatan coaching clinic tentang prosedur peminjaman dana bergulir LPDB-KUMKM, baik secara konvensional maupun berbasis syariah. Tujuannya tidak lain, untuk mengembangkan kemampuan dan pemahaman kepada para calon mitra LPDB-KUMKM. (chr)

Baca Juga:  Kemenkop dan UKM Gelar Pelatihan Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan