Pengalihan Subsidi Solar Pertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat

JAKARTA, Indotimes.co.id – Rencana PT Pertamina (Persero) untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada 2017 direspon positif oleh publik.

Pasalnya, pengguna solar subsidi merupakan pengusaha angkutan. Sedangkan rakyat nyaris tidak lagi menikmati subsidi BBM karena beralih dari premium ke pertalite.

“Selama ini pemerintah memberikan subsidi solar sekira Rp7 triliun per tahun. Namun pada kenyatannya, pengguna subsidi solar adalah para pengusaha angkutan barang dan penumpang yang pada dasarnya adalah pengusaha atau pebisnis, ” kata pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Menurut Sofyano, di tengah kenyataan dengan telah dikurangi dan dihapusnya subsidi BBM serta listrik buat rakyat, maka publik bisa mempermasalahkan

adanya subsidi solar yang ditanggung pemerintah sekitar Rp 7 triliun per tahun.

“Publik tentunya akan merasakan ketidakadilan jika pemerintah tetap bersikap menganak emaskan pengusaha angkutan yang menggunakan BBM solar dengan tetap mempertahankan subsidi buat solar,” kata Sofyano.

Baca Juga:  Semangat TKSK Bantu Korban Banjir Masamba Pantang Surut, Meski Akses Sulit

Apalagi, di pihak lain, masyarakat kecil sudah banyak yang beralih menggunakan BBM nonsubsidi yakni dari premium ke pertalite atau pertamax.

Selain itu, pengusaha pelayaran yang sama-sama bergerak di sektor jasa angkutan logistik nyaris sudah lama tidak mendapat BBM subsidi dari pemerintah.

“Kenyataan hal ini tidak berdampak signifikan terhadap inflasi,” ujar Sofyano.

Penghapusan PPh

Lebih lanjut Sofyano menyarankan pemerintah sebaiknya menghapusan pajak penghasilan atau PPh untuk pengusaha angkutan, tidak lagi dengan memberi subsidi solar.

Pengusaha jasa angkutan barang pada dasarnya menjual jasa angkutan kepada penyewa adalah dengan pola business to business (B to B) yang tentu berorientasi kepada keuntungan.

Penentuan tarif angkutan barang nyatanya nyaris tidak berdasar kepada ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana yang berlaku terhadap tarif angkutan penumpang.

“Jadi jasa angkutan barang atau logistik servis, murni bisnis dan ini bagi masyarakat bisa dinilai sebagai ketidakadilan ketika pemerintah tetap memberi subsidi dengan alasan karena menghindari inflasi ketika subsidi dicabut atau dikurangi,” ujar dia.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Kapasitas SDM, PLN beri Pelatihan Konversi Motor Listrik ke Siswa SMK di Lampung

Dia menambahkan, inflasi yang timbul ketika menghapus subsidi solar merupakan tantangan yang harusnya mampu diantisipasi dan dicarikan solusinya, bukannya menjadi pertimbangan untuk tetap mensubsidi solar. (Chr)