Pengelola Infrastruktur Publik Diminta Selalu Sediakan Tempat Promosi Bagi UMKM

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta pengelola infrastruktur publik agar selalu menyediakan tempat promosi bagi para pelaku UMKM dengan maksimal.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya memperkuat ekosistem usaha yang kondusif agar koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat berdaya saing, salah satunya dengan menyediakan tempat promosi bagi UMKM.

“Kemenkop UKM akan terus mengimbau pengelola infrastruktur publik agar menunjukkan keberpihakannya dalam mengembangkan UMKM melalui penyediaan tempat promosi dan pengenaan tarif sewa khusus bagi UMKM,” ujar Hanung dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/12).

Hal tersebut juga menjadi tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 yang menegaskan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Bada Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil setidaknya 30 persen dari total luas lahan area komersial, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

Baca Juga:  UMKM Harus Mampu Raih Potensi Pasar di Era Digital

“Pemerintah juga akan menginisiasi rancangan insentif yang dapat diberikan bagi pengelola infrastruktur publik yang telah melaksanakan seluruh amanat dalam PP 7 tahun 2021 tersebut,” kata Hanung.

Lebih lanjut Hanung mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemantauan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun masih ditemukan beberapa tempat infrastruktur publik yang belum mengalokasikan 30 persen tempat promosi dan masih menerapkan biaya sewa di atas 30 persen bagi UMK, serta belum adanya koperasi sebagai pengelola atau wadah bagi UMKM.

“Selain itu, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh UMKM pada infrastruktur publik, seperti produk yang dijual kurang variatif, belum optimalnya sinergi antara pengelola dengan Pemda khususnya terkait kurasi produk unggulan daerah, hingga pengenaan tarif listrik industri pada tenan UMKM,” kata Hanung.

Mengatasi berbagai kendala tersebut, Hanung mengungkapkan pihaknya sedang melakukan pilot project pada 6 titik lokasi infrastruktur publik, antara lain Terminal Leuwipanjang Bandung, Bandara YIA D.I Yogyakarta, Pelabuhan Merak Banten, Pelabuhan Bakaheuni Lampung, Rest Area KM 260B Banjaratma Brebes, serta Terminal Banyuangga Probolinggo.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Terjunkan Pendamping untuk Perkuat Koperasi Modern

“Saya harap pengelola infrastruktur publik di 6 lokasi tersebut dapat berkomtimen untuk terus mendukung pemberdayaan UMKM melalui penyediaan tempat promosi dan pendampingan usaha bagi UMKM, guna memperluas akses pemasaran produk UMKM, dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal,” ungkap Hanung.