Penuh Nuansa Budaya, Menkop Apresiasi Harkopnas di Semarang

SEMARANG, Indotimes.co.id – Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyatakan kekagumannya atas atraksi yang disuguhkan dalam gelaran acara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-70 tahun 2017 tingkat provinsi yang diselenggarakan Pemprov Jawa Tengah.

“Saya bangga dan apresiasi atas gelaran acara Harkopnas yang dipadukan dengan aneka atraksi budaya khas daerah Jawa Tengah. Ini luar biasa,” kata Puspayoga di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/7/2017).

Di acara yang dihadiri Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Jateng, serta seluruh Bupati dan Walikota yang ada di wilayah Jateng, Puspayoga mengakui bahwa acara tersebut mengandung nuansa budaya sangat tinggi.

Dimana dalam pawai yang melibatkan seluruh kabupaten dan kota se-Jateng tersebut, menampilkan aneka kesenian, tari-tarian, gamelan, kerajinan tangan, dan sebagainya. Bahkan, dalam arak-arakan itu ditampilkan juga ‘gunung-gunungan’ yang di dalamnya berisi aneka produk khas dan hasil bumi dari koperasi dan UKM yang mewakili daerahnya masing- masing.

“Saya pikir, ini pertama kali acara Harkopnas yang diramu dengan nilai budaya yang tinggi. Karena, dalam pengembangan produk koperasi dan UKM tidak bisa lepas dari seni budaya khas daerah. Bila seni budaya dijaga tetap hidup, maka produk UKM kita akan ikut terangkat. Tema seperti ini harus terus dipertahankan,” kata Menkop.

Baca Juga:  Waspadai Modus Penipuan Bank Gelap Berkedok Koperasi

Puspayoga juga berharap agar komitmen para kepala daerah, khususnya di Jateng, dalam mengembangkan koperasi dan UKM dapat terus ditingkatkan.

“Karena, saat ini kita akan lebih menonjolkan pengembangan kualitas koperasi ketimbang kuantitas. Dari 152 ribu koperasi, setengahnya tidak sehat dan akan terus dibina agar menjadi sehat. Yang tidak bisa disehatkan akan kita tutup, berdasarkan rekomendasi dari daerah. Sejak program Reformasi Total Koperasi kita gulirkan, sekitar 43 ribu kita bubarkan melalui SK Menteri Koperasi dan UKM,” kata Menkop.

Meski begitu, Puspayoga mengakui masih ada beberapa kendala yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. Salah satunya, terkait pajak yang masih menjadi beban bagi koperasi.

“Saya akui, pajak koperasi masih terbilang tinggi. Lihat saja, SHU kena pajak, sebelum dibagi pun sudah kena pajak. Pajak ganda istilahnya. Kami sudah sampaikan mengenai hal ini sejak dua tahun lalu. Semoga bisa segera direalisasikan oleh Kementrian Keuangan sekarang ini,” kata Puspayoga.

Baca Juga:  Menarikkah Membangun Infrastruktur Gas saat Harga Komoditi Rendah?

Puspayoga pun mencontohkan di negara maju seperti Singapura, dimana koperasi disana tidak dikenakan beban pajak.

“Di Singapura, koperasi tidak kena pajak. Dan tidak ada satu negara pun yang menerapkan pajak bagi koperasi. Makanya, koperasi di sana bisa maju pesat. Lihat di Singapura, sekitar 62 persen usaha ritel mampu dikuasai koperasi,” ujar Menkop.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengakui bahwa dirinya pernah melakukan polling kecil-kecilan, yang hasilnya menyebutkan sekitar 62 persen responden menganggap koperasi sebagai lembaga keuangan yang masih diminati masyarakat.

Koperasi dianggap bisa berkembang sesuai keinginan para anggotanya. Bahkan, ada harapan besar dimana koperasi bisa melindungi produk-produknya di pasaran.

“Intinya, koperasi dianggap bisa untuk melawan korporasi, namun di sisi lain juga bisa bersinergi dengan korporasi”, papar Ganjar.

Dalam kesempatan itu pula, Gubernur Jateng menyebutkan ada sekitar tujuh maklumat dari masyarakat koperasi di Jateng bagi pengembangan koperasi ke depan.

Baca Juga:  Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Spesial Tambah Daya Hanya Rp170.845

Pertama, melakukan revolusi pola pikir dalam berkoperasi sesuai amanat Pancasila, UUD 1945, serta nilai-nilai gotong royong.

Kedua, melakukan sosialisasi azas, nilai-nilai, dan prinsip berkoperasi melalui pendidikan formal dan non formal kepada pelaku koperasi, pemuda dan pemimpin opini.

Ketiga, membudayakan pelaksanaan azas, nilai, dan prinsip dalam praktek berkoperasi.

Keempat, memerlukan penyempurnaan UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, peraturan perundangan dan turunannya yang berpihak, dapat memberikan kemudahan dan perlindungan sesuai dengan kaidah pokok perkoperasian.

Kelima, merevitalisasi gerakan koperasi menuju penguatan kelembagaan. Keenam, mengembangkan usaha koperasi melalui kerja sama yang saling mensejahterakan dengan mengintegrasikan simpul-simpul produksi dari hulu sampai hilir.

“Ketujuh, mengembangkan dan mengelola koperasi secara kreatif dan inovatif serta didukung dengan teknologi informasi,” kata Ganjar.

Di akhir acara, digelar pula atraksi ‘Grebeg Koperasi’, dimana setiap kabupaten/kota di Jateng menyajikan produk-produk khas dan hasil bumi wilayahnya yang disusun dalam bentuk gunungan.

Kemudian, masyarakat berebut mengambil dari isi gunungan tersebut, sebagai puncak acara peringatan Harkopnas 2017 di Jateng.