SURABAYA, Indotimes.co.id – Pemerintah menurunkan PPh final UMKM yang semula 1 persen menjadi 0,5 persen mulai 1 Juli 2018. Penurunan pajak ini disambut gembira oleh para pelaku UMKM.
Presiden RI Jokowi meluncurkan langsung penurunan PPh final UMKM 0,5 persen di Gedung JX International (Jatim Expo), Surabaya, Jawa Timur yang juga dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Jumat (22/6).
Penurunan pajak ini dilakukan setelah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013, pelaku UMKM dikenai PPh final sebesar 1 persen .
Dalam sambutannya, Presiden menjelaskan, penurunan pajak UMKM merupakan masukan dari banyak pelaku UMKM yang ditemuinya saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
“Saya minta agar dihitung berapa penurunannya. Setelah dihitung-hitung akhirnya diturunkan menjadi 0,5 persen. Aturannya sudah ada revisi dari PP 46 Tahun 2013 menjadi PP No. 23 Tahun 2018. Sudah saya tandatangani,” kata Presiden.
Presiden menegaskan tujuan penurunan pajak UMKM adalah untuk meringankan biaya agar pelaku usaha UMKM tumbuh. Pelaku usaha mikro meloncat jadi usaha kecil, usaha kecil naik jadi usaha menengah dan usaha menengah naik jadi usaha besar.
Presiden juga mengingatkan para pelaku UMKM untuk mengikuti perubahan global yang terjadi sangat cepat. Dunia saat ini mengalami revolusi industri 4.0.
“Saya titip pesan UMKM menyesuaikan, jangan ketergantungan dengan penjualan langsung. Sekarang jualan online, gunakan Facebook, Instagram, video di Youtube karena memang dunia sudah berubah. Jangan hanya menunggu di toko kita, orang lain sudah jualan di internet,” kata Presiden.
Presiden mengatakan dunia usaha harus memahami, mengantisipasi dan mengikuti perkembangan cara-cara berusaha yang terjadi saat ini. Jika perubahan tidak dilakukan pasti akan tertinggal.
Presiden juga mengatakan melakukan berbagai perubahan kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha, termasuk mempersingkat perijinan usaha dan fasilitas pembiayaan, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM.
Pelaku UMKM yang hadir di acara tersebut menyambut gembira kebijakan penurunan pajak. Diakui kebijakan ini sangat membantu mereka sebagai pelaku usaha.
“Alhamdulillah, saya bisa menambah modal untuk meningkatkan usaha. Kalau omzet lebih besar akan lebih semangat lagi berusaha,” kata Lenny Kristiana, pemilik usaha makanan Divenka Food di Sidoarjo.
Lenny yang satu tahun terakhir rutin membayar pajak, mengatakan penurunan pajak sangat bagus terutama usaha mikro. Usaha mikro yang menjalankan usaha dengan modal sendiri sangat terbantu dengan turunnya pajak yang harus dibayar.
Pemilik usaha Dapoer B’cik, Rahmi Aulia juga mengakui turunnya PPh final akan menjadi tambahan modal usaha.
“Saya pribadi sangat bersyukur ada pengurangan pajak, berguna untuk tambahan modal,” kata Rahmi yang rutin bayar pajak sekitar Rp 200 ribu per bulan.
PPh final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Ketentuan mengenai tenggang waktu (sunset clause) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah tujuh tahun, bagi Wajib Pajak badan tertentu (Koperasi, CV, Firma) adalah empat tahun dan bagi Wajib Pajak perseroan terbatas (PT) adalah tiga tahun.
Selanjutnya Wajib Pajak UMKM baik Orang Pribadi maupun Badan yang telah melebihi sunset clause harus mengacu kembali kepada ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto atau pembayaran PPh secara normal.