Permenkop 2/2024 Jadi Solusi Atasi Persoalan Laporan Keuangan Koperasi

YOGYAKARTA, Indotimes.co.id – Terbitnya Peraturan (Permenkop) Nomor 2/2024 tentang Akuntansi Koperasi menjadi langkah baru bagi koperasi dalam menyusun sesuai standar akuntansi.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah mengembangkan platform Online Data System (ODS) Koperasi yang di dalamnya terdapat laporan keuangan agar memudahkan pengurus koperasi dalam melaporkan kinerja keuangannya.

Kepala Biro Komunikasi dan (KTI) Kemenkop UKM Budi Mustopo menjelaskan, selama ini banyak koperasi aktif yang belum mampu menyusun laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi. Hal ini menjadikan pengurus koperasi kesulitan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada saat dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 tahun 2024 ini kami harap koperasi dapat menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Budi saat membuka acara Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, Rabu (6/3).

Baca Juga:  Tingkatkan Perbaikan Tata Kelola dan Sustainability Perusahaan, PLN Gandeng Transparency International Indonesia

Menurut Budi,  Kemenkop UKM melalui Biro KTI saat ini sedang melakukan pengembangan dan pemutakhiran ODS untuk melengkapi beberapa fitur. Pemutakhiran ini dibutuhkan agar akses koperasi terhadap ODS bisa semakin mudah dan lancar khususnya terkait dengan mekanisme pelaporan keuangan secara online.

“Kami berharap permasalahan yang selama ini muncul pada koperasi dapat terselesaikan, sehingga tingkat kepatuhan dalam pelaporan semakin baik agar koperasi semakin berkualitas dan berdampak pada nasional,” kata Budi.

Sementara terkait dengan data koperasi aktif dan sertifikat Koperasi (NIK) yang tercatat oleh ODS di seluruh Indonesia saat ini kerap tidak sesuai. Hal ini terjadi karena dalam pengesahan hingga perubahan Koperasi kerap tidak dilakukan pelaporan kepada dinas atau instansi terkait.

Oleh sebab itu, Budi berharap agar pengurus koperasi dapat tertib dengan aktif memberikan laporan kepada dinas terkait ketika terjadi perubahan substansial pada tubuh koperasi.

Baca Juga:  Menkop UKM Perkuat Kualitas Produk, Pasar, dan Model Bisnis Ikan Tuna di Biak Lewat Koperasi

“Kesalahan kecil yang bisa menjadi kesalahan besar, sehingga harus menjadi koreksi kita bersama untuk memperbaikinya agar di kemudian hari tidak terjadi lagi,” kata Budi.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Kemenkop UKM Khaerul Bariyah menambahkan, di dalam Permenkop Nomor 2/2024 ini diatur tentang standardisasi dan kebijakan akuntansi yang harus digunakan oleh koperasi hingga batasan waktu pelaporan keuangan tahunan/periodik.

“Dengan adanyan Permenkop Nomor 2/2024, saya harap pengurus koperasi mulai tertib administrasi dengan secara rutin memberikan laporan keuangannya dengan sistem yang disediakan agar terhindar dari sanksi,” ucap Khaerul.

Khaerul menjelaskan, tidak semua koperasi memiliki kompetensi yang sama dalam hal penyusunan laporan keuangan. Untuk itu dengan hadirnya ODS yang nantinya disempurnakan ini diharapkan menjadi jawaban pasti bagi koperasi untuk memiliki sistem pelaporan keuangan yang prudent.

Baca Juga:  Seskemenkop UKM: Rumah Kemasan dan Rumah Produksi Bersama Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas UMKM

Dia berharap agar dinas terkait turut membantu menyosialisasikan dan melakukan pendampingan secara intensif khususnya bagi koperasi- koperasi kecil dalam menyusun laporan keuangan melalui ODS.

“Kami akan gencar melakukan sosialisasi ke dinas maupun ke koperasi namun memang tidak mungkin bisa dilakukan ke-34 provinsi. Jadi kami mohon bantuan dan sinergi dari seluruh dinas yang membidangi koperasi yang ada di seluruh Indonesia untuk membantu menyosialisasikan aturan ini,” kata Khaerul.