Petani Lada Babel Didorong Terapkan Sistem Resi Gudang

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong para para petani lada yang merupakan pelaku UMKM di Provinsi Bangka Belitung untuk menerapkan sistem resi gudang untuk menjaga fluktuasi harga komoditas sepanjang tahun.

Asisten Deputi Pengembangan Investasi Kementerian Koperasi dan UKM Sri Istiati di Jakarta, Jumat, mengatakan sistem resi gudang akan sangat bermanfaat bagi petani lada untuk menjaga agar hasil panennya stabil harganya di pasaran.

“Apalagi di Provinsi Babel yang mulai beralih dari pertambangan kemudian mengangkat produk unggulan lokal dari sektor pertanian berupa lada dan madu hutan maka resi gudang bisa menjadi pilihan yang sangat baik,” katanya.

Pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat menggelar acara bertajuk Sinergi Program Kerjasama Investasi, Sistem Resi Gudang dan Paket Kebijakan Ekonomi di Hotel Grand Puncak Lestari, Pangkalpinang pada Kamis (19/4).

Pihaknya juga mendorong pengelolaan sistem resi gudang oleh koperasi yang beranggotakan para petani lada.

“Pemerintah siap mendukung koperasi pengelola resi gudang dari sisi pendampingan, kelembagaan, SDM, produksi, hingga pemasaran,” katanya.

Baca Juga:  Noice Dukung Konten Kreator Raih Cuan Lewat Monetisasi Konten

Acara yang dihadiri oleh 150 orang dari UMKM dan koperasi calon pengelola gudang ini dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi Provinsi Bangka Belitung, DR. Budiman Ginting.

Pada kesempatan itu Budiman menyatakan peran UMKM sangat penting dalam mengurangi ketimpangan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja di wilayah tersebut.

Ia juga memberikan arahan dengan beberapa poin penting tentang pemanfaatan Sistem Resi Gudang (SRG) oleh petani lada.

Selain itu kata dia, telah ada dukungan regulasi berupa Paket kebijakan Ekonomi dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2016 Tentang Bidang Bidang Usaha Tertutup dan Bidang usaha Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

“Dalam mendorong peningkatan salah satu produk unggulan Provinsi Babel yang sangat potensial yakni lada, ditekankan peran Sistem Resi Gudang (SRG) di Kabupaten Bangka yang akan dikelola oleh Koperasi lada,” katanya.

Para stakeholder yang terlibat dalam SRG seperti Dewan Rempah Provinsi Babel sebelumnya berharap para petani yang tergabung dalam Koperasi dapat menyimpan hasil panen ladanya ke gudang SRG lada.

Baca Juga:  Kembangkan UMKM, Kemenkop Jajaki Kerja Sama Dengan Bukalapak

Hal ini juga sangat didukung oleh Gubernur Babel melalui komitmen dalam pembiayaan yang dinstrikusikan kepada perbankan untuk memfasilitasi pembiayaan SRG melalui pola syariah, dengan nilai pembiayaan sebesar 70 persen dari nilai komoditas yang disimpan di SRG.

“Mengingat animo petani lada yang sangat antusias terhadap gudang SRG lada maka Pemerintah Provinsi Babel pada tahun 2018 akan membangun gudang SRG lada di Kabupaten Bangka Selatan,” kata Budiman.

Selama ini tercatat Provinsi Babel adalah penghasil lada terbaik di dunia dengan tingkat kepedasan mencapai level 6 sedangkan lada negara lain tingkat kepedasannya hanya mencapai level 2.

Para petani lada pun menyatakan sangat berharap komitmen pemerintah dalam keberpihakannya memberikan fasilitasi baik gudang, subsidi bunga, maupun pendampingan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani lada di Provinsi Babel.

Pengadaan
Pada kesempatan yang sama, para pelaku koperasi dan UKM juga didorong untuk turut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:  ICSB-Univ Al Azhar Kembangkan Riset Muslimpreneurship

Dalam acara yang sama dijelaskan pula Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang lebih memberikan kemudahan dan keleluasaan berusaha bagi pelaku UMKM dan Koperasi dalam mengakses barang dan jasa pemerintah/lembaga.

Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), Gusmelinda, menjelaskan lebih rinci tentang Perpres 16/2018 sebagai peraturan dasar dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah, dimana dalam penunjukan langsung yang semula senilai Rp50 juta ke bawah ditingkatkan nilainya menjadi Rp100 juta ke bawah.

“Dalam dukungan pembiayaan pelaku UMKM dan Koperasi dapat mengakses pula Bank Sumsel Babel sebagai penjamin pengadaan barang dan jasa di atas Rp200 juta,” katanya.

Pihaknya berharap ke depan dalam hal pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Babel dapat segera memiliki katalog daerah sebagai bagian dari katalog nasional yang bisa diakses oleh semua pihak.