JAKARTA, Indotimes.co.id – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Letter of Agreement (LoA) tahap kedua dengan produsen gas.

Hal ini sebagai wujud implementasi atas Kepmen ESDM 89/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91.K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

Dalam penandatanganan LoA yang diselenggarakan oleh SKK Migas secara virtual, Rabu, (3/6) tersebut disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, perwakilan KKKS, dan perwakilan pembeli.

PGN Grup termasuk Pertamina Gas (Pertagas) dan Pertagas Niaga (PTGN) yang merupakan afiliasi sub holding gas sebagai salah satu pembeli menandatangani LoA dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang berlaku sebagai penjual.

Adapun keempat 4 kontrak yaitu pertama, LOA dari Wilayah Kerja Ogan Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89.K sebesar 1,43 – 1,44 MMSCFD untuk pemanfatan pada industri Sumatera Selatan. Harga penyesuaian hulu dari harga awal USD 8,27/MMBTU menjadi USD 4,62/MMBTU.

Baca Juga:  KUKM Diminta Manfaatkan Peluang Bisnis Komponen Otomotif

Kedua, LOA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91.K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor kelistrikan Jawa bagian barat dan Batam. Harga gas penyesuaian di hulu menjadi USD 4,00-4,06/MMBTU.

Ketiga, LOA dari Wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk Industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatra Utara. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harga penyesuaian hulu dari harga awal sebesar USD 6,25/MMBTU menjadi USD 4-4,5 /MMBTU.

Kemudian keempat yaitu LOA dari Wilayah Kerja West Madura Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89.K/20 sebesar 19 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor industri di Jawa Timur. Pada jangka waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian hulu sebesar USD 5,33 per MMBTU.

Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian hulu sebesar USD 4,5 per MMBTU.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Dukung Koperasi Kembangkan Bisnis Kemitraan Ritel Ikan

Selain penandatanganan LOA dengan PT PHE, PGN Grup melalui PT Pertagas juga melaksanakan penandatanganan LOA dengan PT Pertamina EP dari lapangan Pondok Tengah, Tambun dan Pondok Makmur dengan volume sebesar 0,9 BBTUD dengan harga gas hulu sebesar USD 4,5/MMBTU dari semula sebesar USD 7,17/MMBTU.

Harga gas bumi tersebut, berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga Gas Bumi dalam Kepmen ESDM 89K/ 2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

Direktur Utama PGN, Suko Hartono selaku perwakilan pembeli mengatakan, dengan penandatanganan perjanjian LOA itu menjadi tanda bahwa pihaknya telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM agar harga gas di industri berada pada harga US$ 6 per MMBTU.

“Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional,” ungkap Suko Hartono.

Baca Juga:  Siapkan "Maximum Punishment", Sri Mulyani Janji Benahi SDM Perpajakan

Menurut Suko, PGN memproyeksikan bahwa permintaan gas akan meningkat sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas.

Selain itu, juga akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional.