JAKARTA, Indotimes.co.id – Sampai sekarang belum jelas siapa yang mengekpor secara illegal sejumlah 5,3 juta ton nikel ke China. PSI menuntut hasil investigasinya segera diumumkan dan pelakunya dihukum.

“Sejak pertengahan bulan lalu (Juni 2023) kasus ini sudah mencuat ke publik, katanya KPK akan menginvestigasi siapa yang secara illegal mengekspornya. Sekarang sudah masuk pertengahan bulan Juli 2023, khan hampir sebulan. Apa begitu sulit mengecek siapa eksportirnya? Atau kalau ada salah catat apakah sudah dicek kode HS-nya? Ini persoalan serius lho,” ujar Andre Vincent Wenas, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, saat memberi keterangan pada Sabtu (15/7).

“Isu nikel memang lagi sensitif, baik di dalam negeri maupun internasional. Kita sedang memerangi para mafia ekspor ini, juga para pengimpor yang di luar negeri, mereka tidak peduli dengan program pemerintah untuk hilirisasi, buat mereka yang penting cuan, risiko bangsa ini tetap kedodoran dalam proses industrialisasi lanjutannya mereka tidak mau tahu,” kata Andre lebih lanjut.

Baca Juga:  Bank Berkapasitas Global, Ini Strategi BNI

Dari investigasi awal KPK ditemukan adanya selisih data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data impor bijih nikel di situs Bea Cukai China, itu sejak Januari 2020 sampai dengan Juni 2022.

Pada 2020 terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp 8,6 triliun, kemudian pada 2021 selisihnya Rp 2,7 triliun, sepanjang Januari sampai Juni 2022 ada selisih Rp 3,1 triliun. Totalnya sekitar Rp 14,5 triliun.

“Pada bulan Juni lalu Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan juga sudah bilang akan mencari tahu siapa eksportirnya. Ini sudah pertengahan bulan Juli 2023, masa belum ketemu juga? Ingat lho, Pak Jokowi sudah menyetop ekspor nikel mentahan sejak bulan Januari 2020. Jadi kalo masih ada yang nekad mengekspornya ya bisa dipidanakan,” pungkas Andre Vincent Wenas menutup keterangannya.