JAKARTA, Indotimes.co.id – Menghadapi era globalisasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mempunyai paradigma baru yang disebut dengan TriSukses, yakni Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan dan Sukses Pengembalian.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Jaenal Aripin mengatakan, dalam menjabarkan TriSukses tersebut, LPDB mempunyai roadmap 2020-2024. Dalam roadmap tersebut, LPDB fokus pada empat pilar unggulan. Yakni pertama, adalah pengembangan SDM. Kedua, pengembangan teknologi informasi (TI) dan ketiga, pengembangan bisnis proses dan keempat pengembangan produk.
Dalam pengembangan SDM, LPDB ingin seluruh SDM di tahun 2024 mengarah kepada profesionalitas. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, di tahun 2020 sudah mencanangkan anggaran untuk pengembangan SDM minimal 5 persen dari budget operasional yang kita miliki.
“Anggaran tersebut digunakan untuk melatih seluruh elemen yang ada di LPDB. Baik dari sisi hard kompetensi nya maupun soft kompetensi nya termasuk juga business manner maupun table manner. Nantinya, seluruh elemen SDM di LPDB akan diberikan pelatihan yang mengarah kepada profesionalitas. Sehingga tujuan di tahun 2024, seluruh elemen SDM LPDB kerjanya sudah profesional,” ujar Jaenal saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) 06 Tahun 2019 di kantor LPDB-KUMKM Jakarta, Selasa (26/11).
Dalam pilar kedua di bidang IT, lanjut Jaenal, pihaknya tidak bisa menafikan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat. LPDB juga harus mengikuti perkembangan tersebut, maka sedang kita jalankan penyusunan roadmap IT LPDB ke depan dengan program Core Micro Financing System (CMFS).
Program CMFS ini, akan mengarah pada proses digitalisasi layanan LPDB. Nantinya pengajuan proposal bisa online, seluruh data terintegrasi baik secara internal maupun eksternal. Harapanya, dengan adanya CMFS ini LPDB memiliki big data yang kuat terkait erat dengan koperasi dan UMKM di Indonesia khususnya yang sudah menjadi mitra LPDB. “Dengan CMFS ini, memungkinkan kita bisa mengetahui perkembangan mitra-mitra yang sudah di biayai LPDB,” imbuh Jaenal.
Dari sisi IT, lanjut Jaenal, LPDB di awal tahun 2020 rencananya akan launching LPDB Fintech dan digitalisasi proses pengajuan proposal. Nanti LPDB akan bekerjasama dengan Fintech yang sudah eksis, namun ke depannya akan buka Fintech sendiri. “LPDB Fintech ini menjadi salah satu dari lima program unggulan Menteri Koperasi dan UKM,” jelasnya.
Di pilar ketiga, LPDB juga akan membenahi bisnis proses. Maksudnya seluruh perangkat yang mendukung proses pemberian dana bergulir akan dibenahi. Salah satu dalam konteks bisnis proses itu, dimana sebelum tahun 2017 tidak memiliki Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang spesifik mengatur tentang penyaluran dana bergulir sejak LPBD berdiri.
“Sejak 2017, kita berupaya untuk membuat itu dan berkomunikasi dengan Pembina LPDB di Kementerian Koperasi dan UKM, akhirnya terbitlah Permenkop 08 Tahun 2018 yang khusus mengatur tentang penyaluran dana bergulir. Namun ketika dijalankan, ternyata ada yang dianggap kurang efektif dan efisien, akhirnya diubah lagi dan terbitlah Permenkop 09 Tahun 2019,” papar Jaenal.
Turunan dari Permenkop itu, dibuat yang namanya pedoman kerja (Pedker). Dimana pedoman kerja itu yang mengatur alur kerja secara detail, apa yang harus dijalankan terkait dengan penyaluran dana bergulir di seluruh elemen. “Sehingga tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam proses penyaluran dana bergulir,” ucap Jaenal.
Pada pilar keempat, LPDB ingin memperbaiki produk. Produk itu artinya, mitra LPDB. Jaenal menginginkan mitra LPDB yang betul-betul bagus, dimana tingkat kolektibilitasnya bisa terjaga. “Dalam konteks itu, kita membuat sebuah program yang akan mendata mitra-mitra LPDB. Sehingga dalam proses pengembaliannya, bisa berjalan lancar,” ujarnya.