JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong Satuan tugas (Satgas) Pengawas Koperasi dapat bekerja lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan koperasi di daerah pada tahun kedua pasca pembentukan.
Untuk itu, Deputi bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno berharap setiap daerah secara serentak menggelorakan semangat pengawasan koperasi sebagai bagian dari aspek pembinaan koperasi.
“Pengawasan diharapkan dapat membenahi koperasi yang mulai keluar dari prinsip dan jati diri koperasi untuk dapat kembali kepada track yang benar,” kata Suparno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Sebelumnya, Suparno membuka rapat koordinasi (Rakor) Penyusunan Program Kegiatan bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur tahun 2018, serta Pemantapan/Kick Off Satgas pengawas Koperasi se-Kalimantan Timur tahun 2017, di Bontang, Kalimantan Timur.
Menurut Suparno, Satgas Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai ‘watch dog’, namun juga berfungsi selaku ‘problem solver’ terhadap permasalah pengawasan koperasi di lapangan.
Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jati diri perkoperasian yang sejati.
Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah dibekali dengan standard regulasi pengawasan koperasi dalam bentuk petunjuk teknis pengawasan koperasi yang tercantum dalam 8 Peraturan Deputi Bidang Pengawasan tentang Pengawasan Koperasi dan 1 Peraturan Deputi Bidang Pengawasan tentang Pemanfaatan Dana Dekonsentrasi Satgas Pengawas Koperasi.
“Tahun 2017 terdapat 1.712 Satgas Pengawas Koperasi dengan rincian 170 Satgas di tingkat Provinsi yaitu masing -masing 5 Satgas dan 1.542 Satgas di tingkat Kab/Kota masing masing 5 Satgas,” ujarnya. (chr)