Sesuai Prinsip Prudential Banking, Kredit Bank Himbara Sejurus dengan Kepentingan Bangsa

JAKARTA, Indotimes.co.id – Hingga dewasa kinerja kredit empat bank Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sudah dilakukan dengan prosedur ketat sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang tinggi. Mengingat, penyaluran kredit oleh masing-masing bank Himbara selama ini sejurus dengan kepentingan bangsa dan negara.

“Penyaluran kredit bank Himbara tidak semudah yang dibayangkan oleh sebagian masyarakat. Selain wajib menerapkan prinsip prudential banking, mereka juga punya hirarki pengambilan keputusan kredit yang cukup panjang,” ungkap Ryan Kiryanto, ekonom senior dalam Inabanks – Focus Group Discussion (FGD) 2023: “Penerapan Prinsip Prudential Banking dalam Penyaluaran Kredit Bank BUMN”, yang berlangsung secara daring, Senin (27/2).

Ryan yang juga Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) mengungkapkan, seperti halnya bank swasta dan lembaga multifinance lain, bank plat merah juga menerapkan prinsip 5C (character, capacity, capital, condition, dan collateral) dalam melakukan analisa kelayakan kredit.
Hasil analisa dengan prinsip 5C ini kemudian digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan kelayakan pemberian kredit.

“Semua kredit yang disalurkan bank Himbara sudah sesuai dengan prosedur yang pruden untuk kegiatan korporasi bisnis maupu konsumer. Karenanya, tidak heran bila kredit bank Himbara selama ini telah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Menurut Ryan, melalui analis kredit yang profesional, bank atau lembaga pembiayaan akan dapat menentukan besaran kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan obyektif dari calon debitur. Hal ini akan menjamin fasilitas kredit yang diberikan akan tetap lancar sampai dengan jatuh tempo kreditnya.

Baca Juga:  Menkop UKM: Banyak Negara Perketat Regulasi untuk Platform Digital

Ryan juga merinci, bahwa dalam Credit Approval Authority (CAA) berdasarkan Prinsip Analytical Hierarchy Process (AHP) ada beberapa layer pengambilan keputusan pemberian kredit, yaitu Komite Kredit yang terdiri dari beberapa Anggota Direksi dan Kepala Divisi Kredit, Direktur Kredit, Kepada Divisi, Kepala Wilayah, dan Kepala Cabang (Sentra Kredit).
Dalam hirarki pengambilan keputusan kredit, harus memenuhi empat prinsip mata (4-Eyes Principles). Karenanya di setiap hirarki keputusan kredit dilibatkan Direksi atau Pimpinan Satker yang membidangi Risiko.

“Hal ini wujud pelaksanaan prinsip kehati-hatian, keindependensian dan obyektivitas pengambilan keputusan kredit yang dimaksudkan juga sebagai strategi mengamankan atau menyelamatkan kredit supaya tetap berada dalam kondisi lancar,” jelasnya.

“Dengan catatan terdapat internal bank dimana keputusan kredit sampai ke Dewan Komisaris, meskipun sifatnya melaporkan karena nilai kreditnya yang besar. Di sini Dewan Komisaris bisa memberikan catatan atas keputusan kredit yang diambil oleh Direksi,” sambungnya.

Analisa Karakter Calon Debitur

Dalam menjaga prisip kehati-hatian, lanjut Ryan, pertama, pihak Bank harus melakukan analisa karakter calon debitur. Dalam hal ini pihak Bank wajib memastikan pemenuhan kewajiban oleh debitur lancar sampai jatuh tempo jangka waktu kredit atau pembiayaan. “Untuk itu, analisa karater (watak) dan rekam jejak (track record) calon debitur menjadi penting untuk dilakukan dengan seksama,” tegasnya.

Baca Juga:  Pengalihan Dana Bergulir LPDB-KUMKM Capai 75 Persen

Kedua, lanjut Ryan, pihak bank wajib melakukan Analisa Kapasitas atau Kapabilitas atas kemampuan calon debitur dalam mengelola usahanya sehingga mampu memenuhi kewajibannya kepada lembaga kreditur (First Way Out) menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum kredit atau pembiayaan diberikan.

Ketiga, pihak bank harus melakukan Analisa Kondisi. Dinamika lingkungan bisnis yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi mempengaruhi prospek usaha serta kinerja usaha calon debitur sehingga berdampak pada kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur harus dianalisa secara komprehensif dan seksama.

Keempat, pihak bank harus melakukan Analisa Capital yakni Kecukupan kapital atau permodalan calon debitur sebagai modal dasar perusahaan calon debitur untuk dikelola dengan baik, tumbuh berkembang dan menguntungkan secara berkelanjutan.

Kelima, Analisa Kecukupan Nilai Jaminan. Dalam anaslisa ini, pihak bank melakukan analisa terhadap kegiatan usaha perbankan atau lembaga pembiayaan senantiasa dilingkupi dengan berbagai risiko termasuk dalam pemberian kredit.

“Lazimnya bank atau lembaga pembiayaan menetapkan Cash Equivalent Value (CEV) senilai 70% dari nilai atau jaminan untuk memastikan second way out-nya mampu meng-cover nilai kredit yang diberikan jika kreditnya bermasalah atau macet,” imbuhnya.

Kontribusi Penyaluran Kredit

Salah satu indikator kontribusi penyaluran kredit bank Himbara dalam pertumbuhan bisa dilihat dari beberapa faktor. Antara lain rendahnya tingkat rasio non performing loan (NPL) bank Himbara.

Ryan menegaskan, NPL gross mereka tidak sampai 3%, sementara net to NPL, dibawah 1% (0,8%). Hal ini lebih disebabkan adanya gangguan ekonomi seperti pandemi dan ganguan ekspor akibat perang Rusia-Ukraina.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Sebut Integrasi Data Perkuat Pemberdayaan Koperasi

“itulah yang membuat sebagian kecil debitur di bank BUMN mengalami kegagalan usaha. Tetapi kalau kita lihat presentasi NPL-nya yang begitu kecil, itu mengkonfirmasi bahwa prosedural di bank BUMN dalam konteks penyaluran kredit, sudah on the track,” tegasnya.

Sementara itu, kontribusi bank BUMN terhadap kepentingan bangsa dapat dilihat dari besarnya pajak dan deviden yang diberikan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementrian BUMN. Kemudian, kredit produktif yang diberikan seperti kredit investasi, modal kerja, serta kredit skala kecil () termasuk di dalamnya Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Dengan keuntungan BRI Rp51 triliun, Mandiri Rp40 triliun, BNI Rp18 triliun, kita kebayang nggak, berapa pajak yang diberikan oleh ketiga bank ini. Jadi menurut saya, pajak yang diberikan Bank BUMN itu sangat signifikan dan dia akan masuk di pos penerimaan ,” terangnya pula.

Ryan menambahkan, bank-bank BUMN merupakan pioneer dalam , karena memiliki lebih banyak kantor cabang dan outlet untuk menyalurkan kredit kepada debitur UMKM yang belum bankable. Inilah peran nyata bank BUMN dalam konteks perkreditan.

“Bukan hanya itu, Bank BUMN juga membuka dan menyerap lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, menurunkan angka dan seterusnya. Artinya kredit yang disalurkan bank BUMN itu menciptakan multi player effect,” pungkas Ryan.