Sinergi Kementerian Berdayakan Bank Sampah Jadi KUKM

PALEMBANG, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi pengelolaan Bank Sampah oleh masyarakat menjadi koperasi dan UKM KUKM.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Yuana Setyowati mengatakan, sinergi tersebut meliputi sosialisasi, penguatan legalitas usaha (IUMK), advokasi usaha, pendampingan dan kemitraan.

Selain itu, sinergi program pemerintah pusat, pemerintah daerah dan stakeholder di bidang pengembangan usaha pengelolaan Bank Sampah.

“Program pengelolaan Bank Sampah tersebut bertujuan  memberikan sosialisasi peningkatan kapasitas bank sampah menjadi koperasi dan UKM dan pelaksanaan pendampingan,” kata Yuana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Seperti diketahui, penandatangan perjanjian kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) tentang Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  berbasis Lingkungan Hidup yang telah ditandatangani oleh Menkop UKM AAGN Puspayoga dan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar di Makasar pada  Maret 2016 yang disaksikan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Baca Juga:  Berdayakan KUKM, DPR Siap Perjuangkan Tambahan Anggaran

Menurut Yuana, kedua kementerian masing-masing akan memiliki kewajiban melakukan pemberdayaan.

Yakni Ditjen PSLB3 KLHK wajib melakukan  peningkatan kapasitas kelembagaan Bank Sampah mulai dari struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, sumber daya manusia (SDM) prasarana, manajemen, izin dan lainnya.

Kewajiban lain, Ditjen PSLB3 KLHK adalah melakukan pemberdayaan produk industri kreatif, menyiapkan data Bank Sampah, mengkordinasikan pengembangan usaha Bank Sampah melalui program strategis KLHK dan melakukan monitoring dan evaluasi.

“Adapun Kemenkop UKM bertanggung jawab melaksanakan sosialisasi penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi usaha mikro dan kecil di bidang pengelolaan sampah,” kata Yuana.

Selain itu, kata dia, mengembangkan usaha koperasi dan UMKM bidang pengelolaan bank sampah melalui program pendampingan, advokasi usaha dan mengkordinasikan pengembangan usaha koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan Bank Sampah melalui program strategis Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga:  Satgas Pengawasan Koperasi Diusulkan Jadi Jabatan Fungsional

Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pengembangan koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan bank sampah.

“Kedua pihak juga bersinergi dalam peningkatan akses pembiayaan, penguatan kelembagaan Koperasi dan UKM di bidang pengelolaan Bank Sampah,” kata Yuana. (vin)