JAKARTA, Indotimes.co.id – Persoalan yang dikeluhkan pengusaha Pertashop jangan serta merta harus diatasi dengan menjadikan Pertashop juga ikut menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Ini mengingat, keberadaan Pertashop harusnya tidak malah membuat “bertambahnya” beban subsidi BBM.

“Masalah yang dialami pengusaha Pertashop pada intinya adalah tidak atau kurang lakunya BBM Pertamax yang dijual Pertashop karena Pertashop dikelilingi Pertamini Pertabotol yang bisa bebas menjual BBM penugasan Partalite yang harganya di bawah harga Pertamax,” kata pengamat kebijakan energi di Jakarta, Kamis (20/7).

Untuk itu, menurut Sofyano, sangat tidak tepat jika ada pemikiran mengalihkan dari SPBU ke Pertashop. “Karena keberadaan SPBU di seluruh wilayah NKRI sudah sejak awal dirancang buat menyalurkan segala jenis BBM dan sudah paling memenuhi segala ketentuan UU dan peraturan lain yang berlaku yang tidak terdapat pada Pertashop misalnya antara lain terkait UU Lingkungan,” ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini.

Baca Juga:  Izinkan Pemain Baru Jual RON 88, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Lebih jauh dia mengatakan, pemerintah dalam hal ini Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga BPH seharusnya mampu mencegah rembesnya Pertalite ke Pertamini dan Pertabotol yang jadi penyebab tidak lakunya pertamax yang dijual Pertashop.

Sofyano menjelaskan, keberadaan Pertamini dan Pertabotol juga perlu mendapat perhatian Pemerintah. Pertamini dan Pertabotol harusnya bisa dibina dan dijadikan juga sebagai mitranya Pertamina dalam menyalurkan BBM Pertamax dalam skala yang sesuai dengan keberadaan mereka.

“Pertashop harusnya menjadi peluang bisnis bagi dan mempermudah masyarakat khususnya masyarakat pedesaan dalam memperoleh BBM dan karenanya keberadaan Pertaashop harus mendapat perhatian dan dukungan penuh dari pemerintah misalnya terkait pinjaman bank yang bagusnya tidak dikenakan dan juga bebas dari pungutan resmi lainnya,” ujar Sofyano.

Oleh karenanya, kata dia, sudah saatnya Pertamina juga meninjau kembali ketentuan tentang sarana dan yang wajib dibangun pada Pertashop sehingga untuk Pertashop tidak lagi sebesar ratusan juta seperti yang terjadi selama ini. Dengan demikian maka beban buat usaha Pertashop bisa ditekan serendah mungkin.

Baca Juga:  Puskepi: Bisnis Eceran BBM Non Subsidi Harus Penuhi Ketentuan Perundang-undangan

“Pertamina juga harus memperhatikan dengan benar soal jarak antara SPBU dengan Pertashop yang pada awalnya ditetapkan minimal 10 Km dan juga jarak antar Pertashop yang idealnya sekitar 5 Km. Ini harus jadi aturan yang standar dan wajib dilaksanakan dengan konsisten sehingga tidak merugikan para pihak yang menyalurkan BBM,” ungkap Sofyano.