BUKITTINGGI, Indotimes.co.id – Indonesia merupakan negara pengekspor gambir terbesar di dunia. Sekitar 80 persen produksi dan pasar ekspor gambir dunia berasal dari Indonesia. Dan, sebanyak 90 persen produksi gambir Indonesia berasal dari provinsi Sumatera Barat. Dari jumlah itu, 67 persen berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota.
Melihat potensi ini, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, melakukan kegiatan ‘Sinergi Program Sistem Resi Gudang, Kerjasama Investasi, dan Paket Kebijakan Ekonomi’, di Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (22/2), bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten 50 Kota.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi Muhammad Idris ini dihadiri 150 petani KUMKM sektor usaha pertanian, perikanan, peternakan, dan sektor usaha lain yang berdomisili di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten 50 Kota.
Asisten Deputi Pengembangan Investasi Usaha Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Sri Istiati mengatakan, kegiatan ini untuk menjembatani para petani agar kesejahteraannya meningkat.
“Sebagian besar petani di Bukittinggi adalah petani gambir. Gambir ini komoditas daerah dengan keunggulan komparatif yang harus benar-benar diperhatikan. Karenanya, sangat memungkinkan untuk masuk Sistem Resi Gudang,” jelasnya.
Sistem Resi Gudang (SRG) menjadi solusi bagi petani dalam mengatasi musim panen. Dengan adanya SRG, petani tidak harus segera menjual hasil panen karena dapat menyimpan hasil panennya di gudang. SRG ini salah satu solusi untuk mengatasi harga jual.
Bagi sebagian orang, gambir identik sebagai bahan pelengkap kunyahan campuran sirih dan kapur hasil pembakaran cangkang kerang. Namun, gambir menjadi bahan baku bagi kalangan industri farmasi, tekstil, pangan, kosmetik, dan sebagainya. Gambir diimpor oleh negara luar untuk memenuhi kebutuhan katekin dan tanin yang dikandung tanaman tersebut.
Sri Istiati menambahkan, Program SRG ini merupakan program pemerintah yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang. Program ini bertujuan untuk membantu mengatasi permasalahan yang umumnya dihadapi para petani di Indonesia yaitu sulitnya para petani untuk memperoleh permodalan dan kerugian yang diderita akibat jatuhnya harga saat musim panen.
“Dengan adanya sistem resi gudang maka akan mempercepat pengembangan sektor pertanian dan pemberdayaan petani, poktan, gapoktan dan koperasi,” tambahnya.
Karenanya, dalam kesempatan itu dibuka kelas ‘Sosialisasi Pemanfaatan Sistem Resi Gudang (SRG) Bagi Koperasi dan UKM’. Menghadirkan narasumber Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Limapuluh Kota Kasman Kasim, Kabag Pengawasan SRG Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Sukardi, dan Tamjidillah dari LPDB-KUMKM.
Sukardi memaparkan, Program SRG ini menawarkan Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) yang dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi petani, kelompok tani (Poktan), koperasi dan gabungan kelompok tani (Gapoktan).
“Bahkan, keberadaan hasil panen di gudang SRG bisa menjadi bantuan pembiayaan bagi petani. Dengan dokumen resi gudang bisa dijadikan sebagai jaminan kredit di bank. Resi gudang ini sama berharganya dengan sertifikat tanah, dan surat berharga lainnya,” terangnya.
Resi Gudang, lanjut dia, juga bisa dialihkan atau diperjualbelikan di pasar lelang. Bahkan, Resi Gudang ini bisa dilelang secara online yang bisa diakses oleh siapa saja. Bisa juga dijadikan jaminan kredit, dan dijadikan bukti untuk mengambil barang di gudang.
Karena resi gudang merupakan bukti kepemilikan, maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjualbelikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk penyerahan barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak berjangka.
“Keunggulan dengan Resi Gudang ini tidak perlu lagi pihak perbankan untuk studi kelayakan. Ini sudah menjadi jaminan pasti. Tentunya, untuk masuk ke Resi Gudang, ada syarat dan ketentuan. Salah satunya produknya harus berkualitas,” urainya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sendiri sudah mengajukan komoditas gambir masuk Resi Gudang kepada Bappebti agar harga komoditas tersebut lebih stabil. Pengajuan ini pun membuahkan hasil karena gambir kini menjadi komoditas Resi Gudang.
Produk tersebut dinilai harus masuk resi gudang karena merupakan salah satu produk unggulan Sumbar yang harganya terus mengalami fluktuasi di pasaran. Dengan demikian, diperlukan intervensi pemerintah agar harganya tidak bergejolak di tingkat petani. (chr)