JAKARTA, Indotimes.co.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, sebagai bank global asal Indonesia, memperkuat solusi trade finance, FX swap, dan cash collateral credit untuk lebih optimal dalam penempatan devisa hasil ekspor dalam negeri.

Pemerintah memiliki kebijakan yang mewajibkan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023, dan berlaku untuk barang-barang ekspor, salah satunya dari sektor perikanan.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Direktur Wholesale & International Banking BNI Silvano Rumantir menyatakan, pemerintah terus mendorong program-program inovatif untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Tekankan Pentingnya Peran Perguruan Tinggi dalam Pengembangan Kewirausahaan

“Sebagai bank milik negara yang mendapat mandat langsung dari Menteri Erick Thohir sebagai bank global asal Indonesia, BNI tentunya akan terus memperkuat produk perbankan yang mendukung program pemerintah,” katanya.

Silvano menjelaskan, BNI saat ini memiliki trade finance yang akan dimodifikasi lebih baik lagi, terutama dalam menarik penempatan devisa hasil ekspor dalam negeri dengan lebih kuat. Produk trade finance ini akan diperkuat dengan program special pricing dan pendampingan penerbitan dokumen instrumen perdagangan.

Selanjutnya, BNI memiliki produk FX swap untuk memenuhi kebutuhan likuiditas rupiah dari pemilik reksa valuta asing. Dengan skema pertukaran valuta asing menjadi rupiah dengan jangka waktu yang dapat disesuaikan dengan kewajiban pelaporannya, produk ini menawarkan biaya yang lebih ringan dan jangka waktu transaksi yang lebih fleksibel bagi nasabah eksportir.

Terakhir, BNI juga memiliki cash collateral credit DHE yang dapat digunakan untuk keperluan modal kerja bagi nasabah eksportir.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Dorong ICCI Replikasi Lebih Banyak Koperasi Multi Pihak di Indonesia

“Jangka waktu cash collateral ini tentu akan mengikuti jangka waktu penempatan DHE, dengan tingkat margin yang sesuai untuk setiap eksportir,” tambahnya.

Sosialisasi DHE di 3 Kota

BNI baru-baru ini berhasil menyelenggarakan workshop sosialisasi DHE di tiga kota besar, yaitu Jakarta, Medan, dan Surabaya.

Silvano menyatakan, program ini bertujuan untuk menarik minat calon klien untuk menempatkan dana mereka di BNI.

“Sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan menyediakan produk dan fasilitas perbankan yang inovatif bagi eksportir, BNI akan terus melakukan sosialisasi dan workshop untuk memberikan informasi terkini mengenai PP No. 36 Tahun 2023,” tandasnya.